Pemerintahan

DPR Imbau Kapolri Perhatikan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak 

Kamis, 21 November 2019 - 13:27 | 70.39k
Kapolri Idham Azis. (FOTO: Istimewa)
Kapolri Idham Azis. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari mengungkapkan harapannya agar Polri yang lebih humanis, meminimalisasi penggunaan senjata dalam pemolisian, serta memiliki kepekaan gender dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Hal ini diungkap Taufik dalam rapat kerja dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di ruang rapat Komisi III DPR RI, Rabu, 20 November 2019.

"Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, setiap tahunnya terdapat peningkatan jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak. Pada tahun 2018 tercatat ada 406.176 kasus yang masuk ke Komnas Perempuan. Data tersebut meningkat 14% dari tahun 2017 sebesar 384.446 kasus. Menurut saya, ini adalah kasus darurat yang harus mendapat perhatian dari Polri," tegas Taufik Basari dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Taufik-Basari.jpg

Pria yang juga akrab disapa Tobas itu menambahkan alasan mengapa tidak semua kasus kekerasan perempuan dan anak masuk ke ranah pidana. Selain karena adanya kesan di masyarakat bahwa kasus tersebut adalah aib, ada ketidaknyamanan publik saat melapor atau mengurus kasus mereka ke kepolisian.

"Untuk itu perlu ada peningkatan kapasitas Polri terkait pemahaman kepekaan gender. Dalam penanganan kasus yang digunakan harus memiliki perspektif perempuan dan perlindungan korban. Tidak hanya bagi polwan, tetapi juga bagi polisi laki-laki. Saya juga berharap ada revisi Perkap No. 10 Tahun 2007 tentang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak. Perlu ada peningkatan dari segi SDM, fasilitas maupun anggarannya," lanjutnya.

Edisi-Kamis-21-November-2019-kapolri-anyarrrrr9d88591ff56939d5.jpg

Dalam rapat kerja tersebut kader muda Partai Nasdem itu juga mengapresiasi langkah Polri dalam melakukan pembenahan internal, yakni dengan dikeluarkannya larangan Polri main proyek melalui Surat Edaran bernomor R/2029/XI/2019 dan larangan anggota Polri menunjukkan gaya hidup mewah yang tertuang dalam Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES