Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai dan Disperindag Kota Mulai Sosialisasi
TIMESINDONESIA, MALANG – Gempur Rokok Ilegal, semangat itu yang dibawa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang (KPPBC Malang) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang dan Satpol PP saat melakukan sosialisasi UU no 36 Tahun 2007, Kamis (21/11/2019) pagi.
Tim gabungan yang berjumlah 22-an orang itu menggunakan dua metode sosialisasi, yakni tim satu membuka tenda dan meja di dalam pasar dan tim lainnya berkeliling ke toko atau warung.
Tim sosialisasi yang mebuka tenda dan meja di dalam pasar bahkan menyediakan souvenir bagi para pedagang rokok yang mengikutinya berupa handuk, payung dan sebagainya. Sedangkan yang tim berkeliling selain memberi penyuluhan juga menempelkan stiker.
Ini merupakan hari pertama kolaborasi dua lembaga yang berkepentingan itu melakukan sosialisasi kepada puluhan pedagang rokok di pasar Klojen, Jl HOS Cokroaminoto, Kota Malang, Jawa Timur. Selanjutnya akan dilakukan ke pasar-pasar di Seluruh Kota Malang.
Pengelola pasar Klojen, Totok Winarno bahkan menyambut baik langkah ini karena hal ini akan semakin memberikan pemahaman kepada para pedagang, betapa pentingnya manfaat cukai rokok itu.
"Alhamdulillah dalam satu tahun terakhir ini sudah tidak ditemukan lagi rokok ilegal, khususnya di pasar Klojen. Mudah-mudahan keadaan ini juga akan diikuti oleh seluruh pedagang rokok lainnya," kata Totok.
Beberapa pasar di Kota Malang yang menjadi sasaran sosialisais berikutnya adalah pasar Bunul, pasar Bareng, pasar Oro-oro Dowo, pasar Madyopuro hingga pasar besar.
Sementara itu Penyuluh dan Pelayanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang (KPPBC Malang), Surjaningsih, dalam kesempatan yang sama juga mengungkapkan bahwa sosialisasi yang yang dilakukan ini bersifat penyuluhan, memberikan pemahaman seperti apa sih rokok ilegal itu dan mengapa tidak boleh dikonsumsi atau dibeli.
"Dan yang jelas rokok legal itu melalui ijin dan pembuatannya melalui uji laboratorium dan sebagainya. Sedangkan rojok ilegal itu tidak memebuhi kewajibannya membayar pita cukai dan sangat merugikan bagi negara. Kami berusaha keras melindungi para pengusaha yang sudah mendapat ijin. Mereka juga harus mendapatkan keadilan karena sudah membayar ke negara," kata Surjaningsih.
Karena dalam sosialisasi dan penyuluhannya ini, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang (KPPBC Malang) selalu menekankan kepada para pedagang itu untuk tidak menjual atau mengkonsumsi. "Ini akan difollow up tahun depan oleh survey mandiri yang dilakukan UGM, dan sudah berlangsung setiap tahun," katanya.
Tahun 2018 lalu, hasil survey itu menyebutkan 7,04 % peredaran rokok ilegal di Indonesia. Diharapkan tahun 2020 nanti turun menjadi 3%. Ini diperlukan peran masyarakat.
Bea Cukai juga proaktif melakukan penyuluhan, keliling ke toko-toko disamping selalu mensosialisasi pada pengusaha untuk tidak memproduksi dan menjual rokok ilegal. "Disisi pengawasan kami setiap hari melakukan operasi pasar maupun langsung ke rumah penduduk," ujarnya.
Dalam pengawasan, Bea Cukai lebih memprioritas memutus rantai peredaran rokok ilegal dari distributornya ketimbang menindak penjual. "Karena penjual kan hanya masyarakat kecil," tegas Surjaningsih.
Tahun 2019 ini Bea Cukai sudah melakukan 51 kali penindakan dengan kerugian negara Rp 4 miliar lebih. Mulai Senin (18/11/2019) lalu Bea Cukai sedang giat melakukan Gempur Rokok Ilegal akhir tahun. Bersama Disperindag mulai Kamis (21/11/2019) juga gencar melakukan sosialiasi implementasi UU 36 tentang cukai.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Widodo Irianto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Malang |