Kopi TIMES

Menyambut Baik Pembubaran TP4

Kamis, 21 November 2019 - 09:21 | 63.48k
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latief. (Foto: Rudi for TIMES Indonesia)
Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi, Rudi Hartono Latief. (Foto: Rudi for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGIAsosiasi BPD Banyuwangi, menyambut baik pembubaran TP4. Serta mendukung momentum ini digunakan oleh semua pihak untuk meningkatkan pengawasan berbasis masyarakat dengan penguatan perencanaan pembangunan partisipatif yang regulatif.

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan yang di pusat disebut TP4P dan di daerah disebut TP4D, menurut saya dibentuk oleh Kejaksaan salah satunya dengan alasan untuk melakukan pendampingan pada penyelenggara pemerintahan dan pembangunan. Agar meminimalisir ketidak patuhan pada regulasi.

Penyelenggara pemerintahan dan pembangunan difasilitasi melalui wadah khusus ini untuk bisa melakukan komunikasi intens dengan Kejaksaan guna mendapatkan legal opinion sedari tahap perencanaan. Serta pendampingan diseluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan lainnya.

Sayangnya…Eng ing eng…

Ternyata dari fasilitas ini dibanyak tempat hingga merambah ranah desa, bukannya bau harum yang semerbak. Namun justru bau busuk yang kian hari kian mbelgedhes seperti kentut terbusuk melampaui bau bangkai. Sangat mengusik rasa keadilan rakyat, tapi sulit membuktikan wujudnya.

Bukannya menegak luruskan yang selama ini masih mulur mungsret, tapi justru dijadikan ceruk abu-abu oleh para oknum penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan oknum yang mestinya berkewajiban menegakkan hukum dengan dalih "pengawalan dan pengamanan".

Alhamdulillah.. .
Menkopolhukam yang didampingi Jaksa Agung, kulihat di TiPi menyatakan karena banyak penyalahgunaan keberadaan TP4, maka TP4P dan TP4D akan segera DIBUBARKAN.

Dan aku percaya, bahwa guna kepentingan meminimalisir kesalahan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan didesa, harus diperkuat penegakan regulasi semenjak tahap perencanaan. Yaitu dengan memperkuat permusyawaratan yang menjadi domain BPD dan wajib diselenggarakan secara partisipatif serta transparan sebagaimana yang diatur dalam berbagai regulasi yang ada.

Karena, Undang-Undang Desa sudah teramat sangat jelas mengatur fungsi BPD sebagai lembaga yang :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tantangannya adalah :
1. Pemerintah dan pemerintah daerah harus lebih melihat proses perencanaan dari pada sekedar dokumen administrasi dalam verifikasi dan pendampingan.
2. Aparat penegak hukum, Banwas atau Inspektorat, dan Satgas Dana Desa jangan memberi ruang nyaman bagi berkelindannya para oknum.
3. Peran fungsi BPD harus diperkuat sedari proses pembentukan, dan dijamin hak serta kewenangannya.
4. Dalam seluruh tahap atau proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus terus didorong lebih transparan dan partisipatif dalam arti yang sesungguh-sungguhnya. (*)

*) Penulis adalah Rudi Hartono Latief, Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Banyuwangi

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES