Pemerintahan

Gandeng Kejaksaan RI, Kementerian PUPR RI Tingkatan Akuntabilitas Belanja Anggaran

Rabu, 20 November 2019 - 23:25 | 85.99k
Kementerian PUPR RI bekerja sama dengan Kejaksaan RI menggelar Rakor Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Infrastruktur PUPR untuk wilayah Pulau Sumatera di Palembang, Selasa (19/11/2019). (FOTO: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR RI)
Kementerian PUPR RI bekerja sama dengan Kejaksaan RI menggelar Rakor Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Infrastruktur PUPR untuk wilayah Pulau Sumatera di Palembang, Selasa (19/11/2019). (FOTO: Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR RI)

TIMESINDONESIA, PALEMBANG – Sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas belanja anggaran infrastruktur agar menghasilkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI (Kementerian PUPR RI) bekerja sama dengan Kejaksaan RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Infrastruktur PUPR untuk wilayah Pulau Sumatera.

Menurut Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono, peran lembaga pengawasan sangat penting dalam memberikan pendampingan secara intensif agar pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Rakor-PUPR-2.jpg

“Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR selalu didampingi oleh Tim Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Pusat/Daerah (TP4P/D) dari Kejaksaan. Kami tidak akan bisa bekerja cepat dan nyaman tanpa TP4PP dan TP4D,” kata Menteri Basuki beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan Rakor tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama Pengamanan Pembangunan Strategis antara 10 Kepala Kejaksaan Tinggi dengan 45 Kepala Balai/Satker Kementerian PUPR RI di seluruh wilayah Sumatera. Penandatanganan disaksikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Widiarto dan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka.

"Kementerian PUPR mayoritas diisi oleh tukang insinyurnya, sedangkan ahli hukumnya berada di Kejaksaan. Oleh karena itu perlu saling sinergi, saling menguatkan untuk sama-sama menciptakan suasana yang aman dan nyaman dalam bekerja. Semua dalam rangka pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di bidang infrastruktur agar dapat kita selesaikan tepat waktu, tepat mutu, tepat biaya dan yang terpenting tepat sasaran atau tepat manfaat," kata Irjen Kementerin PUPR RI Widiarto saat Rakor Pengamanan Pembangunan Strategis PUPR di Palembang, Selasa (19/11/2019).

Menurut Widiarto, sinergi antara Kementerian PUPR RI dan Kejaksaan RI pada dasarnya merupakan upaya pencegahan berbagai potensi pelanggaran hukum.

Kesepakatan kerjasama tersebut juga merupakan penguatan dari Nota Kesepahaman tentang Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur PUPR antara Menteri PUPR RI Basuki Hadimuljono dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo pada 1 Maret 2018 lalu.

Untuk penyelenggaraan Rakor terbagi menjadi tiga zona yakni Balai/Satker di Pulau Sulawesi, Papua dan Kepulauan Maluku di Kota Ambon, Balai/Satker di Pulau Jawa, Bali, Nusa Tenggara dan Pulau Kalimantan di Kota Balikpapan, dan  Balai/Satker di Pulau Sumatera diselenggarakan di Kota Palembang.

Rakor-PUPR-3.jpg

"Infrastruktur merupakan faktor kunci dalam pembangunan nasional kita. Infrastuktur menjadi daya ungkit dalam pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan faktor kunci di dalam persaingan global atau daya tarik investasi. Karena itu, dalam rangka persaingan global tersebut Bapak Presiden menekankan pentingnya kita untuk bekerja lebih cepat dan lebih baik dibanding negara-negara lain. Kementerian PUPR harus melompat. Jadi lambat asal selamat sudah tidak relevan lagi, yang dibutuhkan adalah cepat dan selamat," ujar Widiarto.

Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S. Maringka mengatakan keseriusan Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan mengawal pembangunan telah diwujudkan dengan dibentuknya Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada struktur organisasi Kejaksaan RI sebagai upaya mengedepankan pencegahan dalam proses penegakan hukum.

"Hal ini juga sebagai amanah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional," kata Jan S. Maringka.

Ke depan, lanjutnya, kegiatan pengamanan oleh Kejaksaan RI terhadap pembangunan strategis, seperti yang dilakukan Kementerian PUPR RI ini, akan lebih diarahkan pada kegiatan yang bersifat preventif/persuasif antara lain pengkajian peraturan perundang-undangan, pemetaan dan analisa masalah terkait pembangunan proyek yang bersifat strategis serta koordinasi dengan aparat pemeriksaan intern Pemerintah (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Kementerian PUPR

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES