Peristiwa Daerah

Sebanyak 10 Pick Up Modifikasi untuk Angkut BBM dari SPBU Diamankan Polres Bondowoso

Rabu, 20 November 2019 - 20:56 | 377.54k
Barang bukti berupa mobil yang berhasil diamankan Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Barang bukti berupa mobil yang berhasil diamankan Polres Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sebanyak 10 mobil pick up hasil modifikasi yang digunakan untuk mengangkut BBM Premium secara ilegal, diamankan Satreskrim Polres Bondowoso.

Mobil-mobil yang diamankan, merupakan hasil operasi di SPBU Nangkaan, Selasa (19/11/2019) malam. Bahkan polisi juga mengamankan 10 sopir.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal menjelaskan, mobil-mobil itu diamankan karena diduga telah dimodifikasi, agar bisa membeli BBM jenis premium dalam jumlah lebih banyak.

"Itu total ada 1.000 literan premium yang diamankan. Nanti akan kita total kembali, karena memang ada yang sudah masuk ke mobil modif ini," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (20/11/2019).

Adapun modus yang mereka gunakan, yakni membeli BBM menggunakan kendaraan pribadi yang sudah dimodifikasi dengan memasang tangki buatan yang terbuat dari plateser. Dengan alat ini, kapasitas BBM menjadi lebih banyak, sekitar 200 liter.

Bahkan dengan mobil yang sudah dimodifikasi itu, pelaku dapat bolak-balik membeli BBM di sejumlah SPBU yang berbeda, dengan tujuan aksi mereka tak akan diketahui.

Menurutnya, BBM premium sudah tidak disubsidi lagi. Selain itu, BBM jenis premium di setiap wilayah itu memiliki kuota yang tidak banyak.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik mobil tersebut, yakni tentang pengangkutan dan tanpa izin usaha niaga. “Hal ini yang sudah barang tentu berpengaruh juga terhadap kelangkaan premium,” sambungnya.

Dijelaskannya, operasi kali ini merupakan upaya mengantisipasi kelangkaan BBM premium di Bondowoso. Ini juga merespon keluhan masyarakat bahwa BBM di wilayah Bondowoso ini langka.

"Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif untuk pengembangan. Termasuk, akan ditelusuri hendak dibawa atau disalurkan kemana BBM itu,” jelasnya.

Data yang diperoleh, kesepuluh pelaku berasal dari sejumlah daerah di Bondowoso. Yakni MI (37), warga Tamansari, SO (37) warga Poncogati, MJ (35) warga Binakal, LH (24) warga Poncogati, AS (32) warga Kembang, SI (38) warga Grujukan, HP (36) warga Tamansari, AM (57) warga Wringin, BI (38) warga Wringin, dan MUR (39) warga Sukowono, Jember.

Jika terbukti, Polres Bondowoso akan menjerat pelaku dengan pasal 55, 53 huruf (b) UU No 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas juncto Pasal 382 KUH Pidana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES