Politik

Jelang Pilkades Serentak di Magetan, Alat Peraga Kampanye Betebaran

Rabu, 20 November 2019 - 19:04 | 110.01k
Alat Peraga Kampanye (APK) Cakades yang diselipkan pada sela-sela pintu rumah warga di Kabupaten Magetan. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)
Alat Peraga Kampanye (APK) Cakades yang diselipkan pada sela-sela pintu rumah warga di Kabupaten Magetan. (Foto: M Kilat Adinugroho/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAGETAN – Memasuki masa tahapan kampanye, euforia pemilihan kepala desa serentak (Pilkades serentak) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, semakin terasa. Seperti yang terdapat di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati.

Berdasarkan pantauan TIMES Indonesia, sejumlah calon kepala desa (Cakades) semakin gencar menebar alat peraga kampanye (APK) seperti banner, baliho, kalender, dan sebagainya.

Apalagi, untuk menjaring suara di daerah lawan, ada sebagian timses Cakades yang menyelipkan APK di sela-sela pintu rumah warga tanpa permisi.

"APK tersebut dimasukkan ke rumah melalui sela-sela di bawah pintu tanpa sepengetahuan saya. Isinya berupa tatacara pencoblosan yang mengarahkan ke salah satu Cakades," ujar salah seorang warga, Muhamad Adi, Rabu (20/11/2019).

Dikatakan lebih lanjut, menurut dia, didalam APK tersebut juga berisi tentang janji-janji politik. Diantaranya, terkait pengelolaan tunjangan kepala desa atau uang tanah bengkok untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

"Siapapun yang terpilih nanti semoga amanah dan bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto mengimbau seluruh Cakades beserta tim sukses (timses) agar mematuhi tata tertib dan jadwal pelaksanaan kampanye yang telah ditetapkan. Selain itu, untuk memperhatikan etika dan estetika dalam memasang alat peraga kampanye (APK).

"Jangan memasang APK sembarangan, seperti pada fasilitas umum," ucap Eko Muryanto.

Sementara itu, di Kabupaten Magetan ada sebanyak 456 calon kepala desa (Cakades) yang akan bersaing memperebutkan jatah kursi di 184 desa. Dalam hal ini, Pemkab Magetan akan menggunakan cara manual atau pencoblosan dan sistem electronic voting (e-voting) dalam pemungutan suara Pilkades serentak 2019. Dari jumlah itu, ada sebanyak 18 desa yang akan menggelar Pilkades serentak dengan sistem e-voting, salah satunya Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Magetan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES