Ekonomi

Bertentangan dengan Perda, Bupati Malang Tolak Investasi PT Lotte Grosir Indonesia

Rabu, 20 November 2019 - 18:50 | 247.78k
Bupati Malang Muhammad Sanusi. (FOTO: TIMES Indonesia)
Bupati Malang Muhammad Sanusi. (FOTO: TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Malang, Pemkab Malang menolak rencana investasi PT Lotte Grosir Indonesia di daerah setempat.

Rencananya, perusahaan multinasional dari Korea Selatan itu akan mendirikan grosir di Jalan Raya Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Serangkaian perizinan pun sudah dilakukan.

Namun akhirnya ditolak oleh Pemkab Malang lantaran bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan dan Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Bupati Malang Muhammad Sanusi pun mengaku pernah bertemu pihak PT Lotte Grosir Indonesia. Tetapi hasilnya ia tidak mengizinkan PMA tersebut berinvestasi di daerahnya.

"Iya (pernah bertemu pihak Lotte), tak kembalikan untuk mengikuti aturan yang ada," tegas Bupati Malang Sanusi kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).

Menurut Bupati Sanusi, investor harus sesuai aturan dan menguntungkan. Bila melanggar aturan, tidak akan diizinkan. Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu enggan menjelaskan detail izin investasi PMA yang dinilai menabrak aturan.

"Bukan kewenangan saya, tidak harus saya yang menghandle. Itu langsung ke dinas perizinan karena ada di situ. Langsung ke sana, silakan ke perizinan," imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemkab Malang Subur Hutagalung menyatakan hambatan perizinan pihak PT Lotte Grosir Indonesia karena statusnya sebagai PMA, sedangkan Perda hanya membolehkan bidang usaha grosir dari penanaman modal dalam negeri.

Karena itu semua perizinan grosir dari PMA ditolak sesuai amanah Perda. "Sudah kita tolak, ada surat resminya sejak Mei 2019," tegas Subur.

Subur menjelaskan tidak ada persoalan bagi PMA yang ingin berinvestasi sebanyak-banyaknya di Kabupaten Malang. Masalahnya pada bidang usahanya jangan grosir kendati peraturan presiden menyebutkan terkait hal itu tergantung kebijakan daerah masing-masing.

"Saya juga sudah berkonsultasi ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat. Saran dari pusat bila bertentangan dengan perda sebaiknya ditolak," tuturnya.

Subur mengungkapkan pihak PT Lotte Grosir Indonesia memang sudah mengajukan perizinan pendirian grosir dan perkulakan, berkasnya lengkap.

Lalu Pemkab Malang melalui satuan kerja perangkat daerah melakukan kajian. Semua izin yang disodorkan pihak PT Lotte Grosir Indonesia itu sudah dibalas semua dan ditolak. "Di aturan kita, grosir dan perkulakan itu harus penanaman modal dalam negeri. Kalau PMA dibidang usaha lain, monggo, kita tidak ada masalah," tegasnyanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES