Peristiwa Daerah

Puluhan Warga Banyuwangi Deklarasikan Eigendom Verponding Wanatirta

Rabu, 20 November 2019 - 17:34 | 239.19k
Deklarasi Putusan Pengadilan Agama (PA) Cilacap, Jawa Barat, terhadap Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)
Deklarasi Putusan Pengadilan Agama (PA) Cilacap, Jawa Barat, terhadap Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Puluhan warga di Banyuwangi mendeklarasikan hasil putusan Pengadilan Agama (PA) Cilacap, Jawa Barat, terhadap Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana. Bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat tersebut menyebut 898.815 hektare tanah persil di Kabupaten Banyuwangi dan sekitar miliknya.

“Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Banyuwangi, ini pintu kesejahteraan seluruh masyarakat Banyuwangi,” teriak orator deklarasi, Muarif, didepan Kantor Bupati Banyuwangi, Selasa (20/11/2019).

Disini, massa yang dimotori tim ahli waris, Hj Halimah, asal Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, membentangkan spanduk sosialisasi. Tak hanya itu, mereka juga membagikan selebaran penjelasan.

Seperti diketahui, Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana meliputi, Eigendom Verponding Nomor 1331, seluas 307.577 hektar, terletak di wilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Diperkirakan bentangan tanahnya meliputi Kecamatan Licin, Wongsorejo hingga Baluran, Situbondo.

Deklarasi-Putusan-Pengadilan-Agama-b.jpg

Eigendom Verponding Nomor 1380 seluas 512.935 hektar, terletak di wilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Disinyalir bentangan tanah mulai Tegaldlimo, Glenmore sampai Kalibaru. Kemudian, Eigendom Verponding Nomor 407 dan 1142 seluas 32.303 hektar, terletak di wilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. Diprediksi letak tanah meliputi Kelurahan Lateng hingga sepanjang pesisir utara Ketapang.

Serta Eigendom Verponding Nomor 1147, 1148 dan 1149, seluas 46.000 hektar, terletak di wilayah Kota Giri Banyuwangi. Yang mencengangkan, seluruh Eigendom Verponding tersebut telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama (PA) Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.

“Masyarakat Banyuwangi tidak perlu resah dan khawatir, karena sesuai wasiat almarhum Wanatirta, tanah yang sudah ditempati dan tanah sudah bersertifikat, tidak akan dipermasalahkan,” lantang orator.

Hj Halimah, lanjutnya, hanya akan mengurus tanah tak bertuan. Tanah yang dikelola pihak ketiga atau tanah hak pakai, Hak Guna Usaha (HGU) dan lainnya.

Terdapat fakta menarik dari bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana ini. Salah satu contoh, Eigendom Verponding Nomor 1380, seluas 512.935 hektar. Disitu diterangkan bahwa telah ditetapkan dengan tanda besi I sampai dengan IV. Bukti lama tersebut juga masih lengkap dengan peta ukur.

Dan yang lebih meyakinkan, Eigendom Verponding Nomor 1380 atas nama Wanatirta bin Nuryasentana dinyatakan tercatat dalam Staasblad atau Lembaran Negara Pasal 3 Paragraf 1 Sub 1b, tahun 1912, Nomor 497.

Menurut Moh Zaeni SH, Lembaran Negara adalah pemuatan publikasi dari segala bentuk pengumuman, dengan penomoran yang berisikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan, pengumuman, peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh badan, lembaga atau pemerintahan yang mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada keseluruhan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.

Saat periode kolonial, Lembaran Negara disebut Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie. Periode transisi disebut Het Staatsblad van Indonesie dengan penyebutan singkat Staatsblad. Pada periode kemerdekaan pernah dikenal sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat, akan tetapi, setelah Dekrit Presiden 1959, disebut Lembaran Negara Republik Indonesia.

Deklarasi-Putusan-Pengadilan-Agama-c.jpg

“Jika tercatat dalam Lembaran Negara, bisa dipastikan Eigendom Verponding tersebut Valid,” katanya.

Pengacara jebolan S1 Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan S2 HTN Universitas Negeri Jember (Unej) tersebut juga menekankan bahwa legalitas Eigendom Verponding Wanatirta, sangat kuat. Terlebih telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.

Sementara itu, dalam pengurusan, Hj Halimah selaku ahli waris menggandeng cucu kerabat serta tokoh yang berdomisili di Bumi Blambangan. Diantaranya, Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Termasuk, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani.

Dan seluruh berkas terkait Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana ini telah ditunjukkan ke jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Termasuk ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Bagi masyarakat Banyuwangi, kemunculan bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat tersebut diharapkan bisa menjadi angin segar atas permasalahan agraria. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES