Peristiwa Nasional

Kapolri Akui Telah Menangkap 74 Terduga Teroris Pasca Bom Mapolrestabes Medan

Rabu, 20 November 2019 - 16:59 | 67.99k
Kapolri Idham Azis di Ruang Komisi III DPR RI Jakarta. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)
Kapolri Idham Azis di Ruang Komisi III DPR RI Jakarta. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKapolri Jenderal Pol Idham Azis memaparkan, pihaknya telah menangkap 74 terduga teroris pasca kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan. Demikian ia paparkan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019). 

"Pengungkapan kasus bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan yang terjadi pada tanggal 13 November 2019 selain mengungkap identitas pelaku bom bunuh diri dalam 8 hari pasca peristiwa tersebut, polri juga berhasil menangkap 74 orang tersangka," ucapnya.

Para terduga teroris yang ditangkap itu jelas Idham merupakan jaringan teror di 10 wilayah, meliputi, Sumut 30 orang, Jabar 11 orang, Jateng 11 orang, Pekanbaru 5 orang, Banten 5 orang, Kaltim 4 orang, DKI Jakarta 3 orang, Aceh 2 orang, Jatim 2 orang, dan Sulsel 1 orang. 

Selain kasus bom bunuh diri di Medan, Kaporli juga memaparkan perkembangan kasus penusukan eks Menko Polhukam Wiranto. Idham menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku penyerangan terhadap Wiranto dan bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD). 

"Berdasarkan kasus penyerangan Jenderal Purn Wiranto dan kasus bom bunuh diri di Polrestabes Medan para pelaku merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah atau yang biasa disebut JAD. Afiliasi pada ISIS. Para pelaku terpapar radikalisme melalui medsos sehingga memiliki tujuan menyerang pemerintah dan aparat kepolisian karena dianggap sebagai thogut," tandas Kapolri, Idham Azis. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES