Peristiwa Daerah

Buruh di Madiun Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dan Tuntut Upah Layak

Rabu, 20 November 2019 - 14:12 | 79.26k
SBM-KASBI Madiun menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kota Madiun dan Balaikota Madiun. (Foto: Ito Wahyu U/TIMES Indonesia)
SBM-KASBI Madiun menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kota Madiun dan Balaikota Madiun. (Foto: Ito Wahyu U/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Serikat Buruh Madiun/Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBM/KASBI) menggelar aksi unjuk rasa menolak kenaikan iuran BPJS  Kesehatan dan menuntut upah layak. Mereka menggelar aksi unjuk rasa  di depan kantor DPRD Kota Madiun dan Balai Kota Madiun, Jawa Timur.

SBM memprotes rencana  kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dinilai memberatkan beban rakyat termasuk buruh. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tidak sebanding dengan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Seharusnya BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial bukan asuransi sosial. Makanya kami tidak hanya menolak kenaikan iuran saja. Tapi bubarkan BPJS Kesehatan," tegas Aris Budiono, Ketua Divisi Advokasi dan Buruh Migran SBM/KASBI di sela aksi unjuk rasa, Rabu (20/11/2019).

unjuk-rasa-di-gedung-DPRD-Kota-Madiun-b.jpg

Aris mengatakan iuran BPJS Kesehatan akan sulit terbayar dengan besaran UMK saat ini. Apalagi usulan UMK dinilai masih belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Sesuai hasil survei SBM-KASBI Madiun,  upah layak Kota Madiun seharusnya sebesar Rp 2,8 juta. Sedangkan berdasarkan usulan Pemkot Madiun hanya naik 8,5 persen. Yakni dari sebelumnya Rp.1.801.406 di tahun 2019 menjadi Rp.1.954.705 pada tahun 2020 mendatang.

"Upah layak didasarkan 60 item kebutuhan dan ketemu angka Rp2,8 juta. Itu pun belum termasuk kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ungkapnya.

Saat aksi di gedung DPRD, perwakilan SMBM/KASBI diterima Ketua Komisi II DPRD, Ngedi Trisno Yushianto. Ngedi menyatakan, dewan akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa.

"Katakanlah kita mau pakai Jamkesmasta tapi nggak harus integrasi ke BPJS Kesehatan. Tapi begitu kita integrasi nggak beres, belum siap. Terus yang rugi siapa, ya masyarakat lagi,” tegas Ngedi.

Menurut Ngedi, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga akan membebani perusahaan yang menanggung iuran pekerjanya. Karena itu, dalam waktu dekat DPRD akan melakukan rapat dengar pendapatan dengan dinas terkait.

unjuk-rasa-di-gedung-DPRD-Kota-Madiun-c.jpg

Selain di gedung DPRD Kota Madiun, SBM/KASBI juga menggelar aksi unjuk rasa  menolak iuran BPJS Kesehatan dan upah layak di depan Balai Kota Madiun. Mereka ditemui Suyoto Kepala Disnaker Kota Madiun. Soal tuntutan besaran UMK, Suyoto menyatakan wewenang penetapan adalah provinsi. Sedangkan Pemkot Madiun hanya mengusulkan saja. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES