Peristiwa Daerah

Pemkot Mojokerto Cari Solusi Atasi Kenaikan BPJS Kesehatan 2020

Rabu, 20 November 2019 - 11:53 | 78.71k
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. (FOTO: Istimewa)
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari. (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTOPemkot Mojokerto akan mengambil dana pajak dari rokok untuk membayar kenaikan  iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 mendatang.

Langkah tersebut diambil setelah terbitnya Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas 3 dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000, yang mulai diterapkan tahun 2020.

Peraturan Presiden ini membuat Pemkot Mojokerto mengeluarkan pembayaran hingga Rp 26.712.000.000. Sedangkan, dana yang terlanjur dianggarkan pada APBD 2020 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp 14.026.482.100.

“Ada kekurangan sekitar Rp 12.685.517.900. Kekurangan itu akan kami ambilkan dari pajak rokok sebesar Rp3.301.820.195, ”kata Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Rabu (20/11/2019).

Perempuan yang biasa disapa Ning Ita itu menjelaskan, pungutan pajak rokok itu masih belum mencukupi. Namun pihaknya tengah mencarikan solusi, apakah akan mengambil dari silpa atau mengambil program kesehatan lainnya.

Orang nomer satu di Kota Mojokerto itu tidak menampik kenaikkan ini berdampak pada program Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. “Sejak dua tahun terakhir ini kami telah meluncurkan program UHC. Dari program ini, sudah 96,2 persen warga memperoleh Jaminan Kesehatan atau 142 ribu orang," jelasnya.

Pemkot Mojokerto menalangi pembayaran BPJS Kesehatan untuk 52.264 orang agar 96,2 persen warga Kota Mojokerto terpenuhi jaminan kesehatannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Mojokerto

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES