Ekonomi

Pemkab Pamekasan Usulkan UMK Naik Jadi 2 Juta

Selasa, 19 November 2019 - 21:14 | 77.12k
Ilustrasi. Surya.co.id. (Foto:Surya.co.id)
Ilustrasi. Surya.co.id. (Foto:Surya.co.id)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Pemerintah Kabupaten Pamekasan menaikkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) dari Rp 1,7 juta rupiah menjadi Rp 2 juta rupiah, Selasa (19/11/2019).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Pemkab Pamekasan, Arif Handayani, sudah mengusulkan terhadap dewan pengupahan Jatim.

"Kami telah mengusulkan terhadap dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur supaya pada tahun 2020 tahun depan UMK Pamekasan naik Rp 300.000 rupiah, sehingga menjadi Rp 2 juta rupiah nantinya," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sayangnya usulan tersebut belum ada keputusan terkait angka kenaikannya, apakah sesuai dengan yang ada dalam usulan yakni Rp 300.000 rupiah atau kurang dari angka itu.

"Jika tidak ada perubahan, Pemprov Jatim akan mengumumkan keputusan jumlah kenaikan UMK Pamekasan pada tanggal 20 November 2019 besok," paparnya.

Menurut Arif Handayani, alasan utama Pemkab Pamekasan melalui Disnakertran setempat mengusulkan kenaikan UMK, karena melihat banyaknya kebutuhan setiap hari dan di sisi lain melihat harga bahan pokok yang semakin melejit.

"Jadi kami sudah merumuskan dengan tim perumus upaya kenaikan UMK Pamekasan yang meliputi perwakilan PSSI, perwakilan Arpindo, akademisi, biro statistik dan Disnakertran sebagai koordinator," ujarnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES