Ekonomi

Sunset Policy IV Diakhiri Realisasi dari Wajib Pajak Rp 4,4 Miliar

Selasa, 19 November 2019 - 16:07 | 92.17k
CAPTION:Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT beserta stafnya saat peluncuran pprogram Sunset Policy IV bulan Agustus lalu. (FOTO: Humas Pemkot/TIMES Indonesia)
CAPTION:Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT beserta stafnya saat peluncuran pprogram Sunset Policy IV bulan Agustus lalu. (FOTO: Humas Pemkot/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Tiga bulan dijalankan, program Sunset Policy IV, yakni program pemutihan denda PBB perkotaan, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang mencatat 5.791 wajib pajak memanfaatkannya dan realisasinya mencapai Rp 4,4 miliar lebih.

Program Sunset Policy IV ini digelar mulai 17 Agustus 2019 lalu dan diakhiri pada 17 November 2019. “Terima kasih atas apresiasi yang demikian tinggi dari warga Kota Malang terhadap program ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat dan juga demi pembangunan Kota Malang,” kata Walikota Malang, Drs H Sutiaji.

Rencana ke depan, Pemkot Malang akan menerapkan kebijakan serupa tidak hanya untuk PBB saja.

“Kami telah mengkaji dan berupaya mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya tidak hanya PBB,” ujar Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT.

Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para WP PBB Perkotaan mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB yang belum terbayar sejak tahun 1990-an hingga kurun waktu 2018.

Program Sunset Policy ini selain menambah pemasukan pajak daerah secara riil, juga terbukti meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang, karena kebijakan ini menstimulir para pemilik aset untuk memanfaatkan masa keringanan pajak.

Implikasinya, aset yang selama ini seperti tak bertuan menjadi diketahui pemiliknya. Ke depan, mereka juga akan membayar kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib karena tidak terbebani tunggakan.

“Dengan begitu, jika selama ini masih banyak WP yang tidak terpantau alamat dan objek pajaknya, maka sekarang dapat terlacak sehingga di tahun-tahun berikutnya mereka akan menjadi WP yang aktif dan taat pajak,” kata Ade.

Buktinya setelah program Sunset Policy IV, program pemutihan denda PBB perkotaan dijalankan selama tiga bulan, BP2D mencatat 5.791 wajib pajak memanfaatkannya dengan realisasi mencapai Rp 4,4 miliar lebih. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES