Satlantas Polres Madiun Kota Sidak Penjual Knalpot Brong
TIMESINDONESIA, MADIUN – Petugas Satlantas Polres Madiun Kota melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke bengkel dan pedagang asesoris kendaraan yang menjual knalpot brong. Sidak dilakukan berdasar hasil razia yang kerap menjaring sepeda motor menggunakan knalpot brong.
Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Budi Cahyono menjelaskan, sidak dilakukan di Pasar Logam Jaya. Kegiatan ini sebagai antisipasi menjelang perayaan pergantian tahun mendatang. Dia mengimbau pemilik bengkel dan pedagang asesoris kendaraan bermotor tidak menjual knalpot brong.
"Sidak ini tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat utamanya menjelang malam pergantian tahun," jelas Kasat Lantas, Selasa (19/11/2019).
Diungkapkan, penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar masih banyak ditemukan terutama kalangan pelajar. Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan. Sesuai pasal 283 (1) jo 106 (1) UULAJ, penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan dan melanggar spektek.
"Bagi pelanggar pengguna knalpot brong akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu," tegasnya
Sementara itu seorang penjual asesoris di Pasar Logam Jaya, Bandi mengaku imbauan tidak menjual knalpot brong kerap dilakukan Satlantas Polres Madiun Kota. Terutama mendekati bulan Muharam atau Sura dan pergantian tahun baru masehi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yupi Apridayani |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Madiun |