Peristiwa Daerah

Polres Gresik Bongkar Kasus Prostitusi Online

Selasa, 19 November 2019 - 12:04 | 168.85k
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Panji Prihsta Utama saat rilis kasus prostitusi di Mapolres Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim AKP Panji Prihsta Utama saat rilis kasus prostitusi di Mapolres Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, GRESIKPolres Gresik, Jawa Timur membongkar kasus prostitusi online. Polisi menangkap pasangan suami istri berinisial BS dan A warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang beperan sebagai penyedia jasa.

Bisnis haram yang dilakoni pasutri itu sudah berlangsung satu tahun serta menghasilkan uang jutaan rupiah. Satu kali transaksi, pelaku mendapatkan untung Rp 100.000.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengungkapkan, terbongkarnya kasus tersebut karena laporan masyarakat yang resah dengan ulah pelaku.

"Pelaku memasarkan pekerja seks lewat online yakni aplikasi WhatsApp dengan mengirim foto psk ke pelanggan, selain menawarkan pekerja seks, pelaku juga menyediakan kamar untuk pelanggan," katanya, Selasa (19/11/2019).

Kapolres mengungkapkan, sekali kencan pelaku menawarkan jasa pekerja seks kisaran Rp 400 ribu. Pelaku mengaku mempunyai tiga anak buah perempuan berumur 30 tahunan yang dijual ke pria hidung belang yang rata-rata berasal dari Gresik. Pelaku melancarkan aksi di rumahnya yang berada di Kecamatan Menganti. 

"Perempuanya ada tiga, kisaran umur 30 tahunan, satu perempuan dihargai 400 ribu, namun yang seratus ribu masuk ke pelaku, pasutri ini bekerjasama untuk mendapatkan klien, sebulan bisa mencapai jutaan rupiah," tambahnya.

Kusworo mengungkapkan, ada dua pasal yang disangkakan ke pelaku yakni Pasal 296 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang kain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara Pasal 506 KUHP menyatakan, barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun.

"Masing-masing dijerat pasal berlapis, yang hukuman maksimal dua tahun lebih penjara," ungkapnya, dalam membongkar kasus prostitusi online, Polres Gresik juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tisu, dua handphone yang digunakan transaksi dan sprei. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES