Peristiwa Daerah

Satreskoba Polres Batu Selamatkan 179 Orang dari Narkoba

Selasa, 19 November 2019 - 10:54 | 91.56k
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka. (foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia) 
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK menunjukkan barang bukti yang diamankan dari para tersangka. (foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, BATU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu berhasil menyelamatkan 179 orang di Kota Batu dari bahaya narkoba dalam hal ini sabu. 

Hal ini menyusul ditangkapnya dua orang pengedar, tiga kurir dan empat pengguna sabu di wilayah Kota Batu, Jawa Timur. 

Dari ungkap kasus yang dilakukan dalam rentang waktu sebulan ini, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka, salah satu tersangka masih di bawah umur. 

Kesembilan tersangka ini adalah dua pengedar AY dan HP, keduanya warga Kelurahan Ngaglik, tiga kurir adalah MF, IH dan WA, dan empat pengguna AS, DA, MA dan NEW tersangka yang masih berusia 16 tahun. 

"Tersangka yang di bawah umur sudah masuk tahap relas di Kejaksaan Negeri Kota Batu," ujar Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama SIK MIK didampingi Kasat Reskoba Polres Batu, Iptu Yussi Purwanto. 

Satu pengedar bekerja sebagai tukang ojek online dan satu pengedar lainnya bekerja serabutan, keduanya sudah menjadi pengedar selama tujuh bulan. 

"Keuntungan menjadi pengedar setiap bulannya Rp 4 juta, sebulan saya kirim dua kali," kata salah satu tersangka pengedar. 

Sementara kurir bekerja sebagai ojek pangkalan, pencari rumput dan penjual aksesoris. Ada yang menjadi kurir dua bulan, namun ada juga yang baru beberapa minggu. Mereka mengirim sabu dengan cara membungkusnya terlebih dahulu dengan bungkus rokok kemudian membuangnya. 

Sementara tiga pengguna bekerja sebagai pemandu lagu, pedagang sayuran dan bengkel. "Saya pakai sabu agar tidak ngantuk," kata salah satu tersangka pengguna. 

Pemesanan shabu ini dilakukan menggunakan telepon dimana nomor kontaknya didapat dari mulut ke mulut. 

Dalam satu bulan ini ada tujuh kasus yang diungkap dengan sembilan tersangka, mereka ditangkap di enam tempat yakni Binangun, Songgoriti, Ngaglik, Temas, Pesanggrahan dan Pandanrejo. 

"Total barang bukti yang kita amankan 35,74 gram sabu. Kalau kita asumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang, berarti kita menyelamatkan 179 orang dari bahaya sabu," kata Kapolres. 

Jika dikonversi dalam rupiah, satu gram shabu bernilai Rp 1,2 juta, nilai 35,74 gram shabu mencapai Rp 43 juta. Pemasok sabu ini kini dalam pengejaran petugas, diduga bandar shabu ini berada di Pulau Madura. 

"Merupakan jumlah cukup besar, artiinya mengindikasikan masih adanya peredaran sabu.  Upaya kita, peredaran bisa kita tekan, kita minta bantuan elemen masyarakat, tokoh masyarakat, akademisi dan keluarga dirumah, supaya bisa dibersihkan dari narkoba," ujar Kepala Polres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Batu

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES