Peristiwa Daerah

PMII Pamekasan Laporkan Dosen IAIN Madura yang Merusak Spanduk 

Senin, 18 November 2019 - 21:34 | 142.33k
Ketua Cabang PMII Pamekasan didampingi kuasa hukum, Ketua PMII Rayon Fakultas Syariah dan Ketua Komisariat PMII IAIN Madura usai melaporkan dosen perusak banner PMII. (Foto: Achmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Ketua Cabang PMII Pamekasan didampingi kuasa hukum, Ketua PMII Rayon Fakultas Syariah dan Ketua Komisariat PMII IAIN Madura usai melaporkan dosen perusak banner PMII. (Foto: Achmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Pamekasan (PMII Pamekasan), Jawa Timur, melaporkan Eko Ari Widodo (40), dosen filsafat IAIN Madura atas tuduhan perusakan banner berlogo PMII, Senin (18/11/2019) petang ke Polres Pamekasan.

Ketua Cabang PMII Pamekasan, Lian Fawahan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Waris menjelaskan, pelaporan tersebut karena Eko Ari Widodo saat ditanya soal motif perusakan banner yang berisi tulisan tentang penerimaan calon anggota baru PMII Rayon Fakultas Syariah IAIN Madura, berbelit-belit dan tidak logis.

"Banner PMII itu disobek kemudian dibuang ke tempat sampah. Tindakan ini tidak jelas apa motivasinya, sehingga Eko kami laporkan ke Polisi," ujar Lian kepada Times Indonesia.

Sebelum dilaporkan, ratusan aktivis PMII Komisariat IAIN Madura berunjuk rasa di depan gedung rektorat. Mereka meminta Eko menjelaskan kronologi dan motivasi perusakan banner PMII.

Namun Eko berbelit-belit. Bahkan jawabannya ngawur, seperti pengakuan dirinya sebagai ahli epistemologi yang sering mengisi LK 2 di PMII ITS Surabaya. Padahal, di PMII tidak dikenal jenis pelatihan bernama LK 2.

"Jawaban Eko ngawur dan menunjukkan bahwa dia tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Faisal Dzat, Ketua Komisariat PMII IAIN Madura.

Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan beberapa tuntutan kepada Rektor IAIN Madura. Tuntutan itu sebagai berikut, meminta Rektor IAIN untuk memecat Eko sebagai anggota senat IAIN Madura, memecat Eko sebagai ketua rumah jurnal IAIN Madura, mengeluarkan Eko dari IAIN Madura dan memecat Eko dari statusnya sebagai ASN. 

Tuntutan tersebut agar dipenuhi dalam jangka waktu 1x24 jam. Jika tidak dipenuhi, mahasiswa akan berunjuk rasa lagi dengan massa yang lebih besar. 

Wakil Rektor I IAIN Madura, Nur Hasan mengaku tidak bisa memenuhi tuntutan mahasiswa. Sebab, Rektor IAIN Madura, Moh. Qosim sedang ada kegiatan di Jakarta. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar mahasiswa bersabar sambil menunggu adanya keputusan dari Rektor. 

Eko saat menyampaikan klarifikasi mengaku bahwa perbuatannya salah dan dilakukan dengan tidak sengaja. Oleh sebab itu, pihaknya minta maaf.

Selain itu, dosen filsafat IAIN Madura ini mengaku tidak ada niat untuk melecehkan organisasi besar PMII. Menurutnya, organisasi ekstra kampus seharusnya tidak melakukan aktivitas di dalam kampus karena sudah ada aturannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Madura

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES