Peristiwa Daerah

Fraksi PPP Nilai Kesepakatan Aklamasi Interpelasi Tidak Fair

Senin, 18 November 2019 - 21:19 | 48.56k
Juru bicara Fraksi Partai PPP Barri Sahlawi Zain. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Juru bicara Fraksi Partai PPP Barri Sahlawi Zain. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Hak interpelasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, terhadap kebijakan mutasi ASN disetujui secara aklamasi oleh semua anggota dewan. Namun demikian, Fraksi PPP menganggap keputusan itu tidak fair.

Juru bicara Fraksi Partai PPP, Barri Sahlawi Zain mengatakan, interpelasi yang telah diputuskan ini terkesan terburu-buru. Karena, seharusnya tanggapan pengusul, diberi waktu yang cukup untuk mengkaji, dan menelaah.

Mengingat, pandangan terhadap para pengusul itu melalui suatu proses kajian. Maka tidak sportif, kalau disepakati secepat ini.

"Yang fair menurut saya, mestinya ada ruang waktu yang cukuplah untuk menelaah secara detail, secara komprehensif. Sehingga apapun keputusannya tidak ada terkesan keburu-buru," katanya.

Diakuinya, bahwa dalam rapat intern pandangan fraksi, baik PPP, PKS dan Gerindra telah menolak dengan keras interpelasi itu dilanjutkan. “Karena materi interpelasi secara substansi, usulan hak interpelasi tidak memenuhi syarat material maupun syarat formal,” paparnya.

Dia juga mengatakan, jika setiap kebijakan pemerintah itu mau diinterpelasi, ini apa jadinya. Karena secara substansi, pada kasus ini pihaknya tidak melihat dan tidak ada keterangan apapun dari tanggapan para pengusul secar konkrit, soal situasi dan kondisi yang menjadi alasan interpelasi.

Dijelaskannya, bahwa ada tiga aspek yang bisa menilai apakah tindakan pemerintah itu dinyatakah sah atau tidak, diantaranya aspek kewenangan, aspek prosedural dan aspek substansi.

"Kalau pun dari aspek substansi dan aspek prosedural ada sesuatu yang salah, maka DPRD tidak boleh serta merta menyatakan salah atau cacat secara hukum,” paparnya.

Alasannya, karena DPRD ini bukan lembaga peradilan. Maka seharusnya diserahkan kepada komite ASN atau PTUN.

“Selama tidak ada pendapat lain dari badan yang punya hak dan kewenangan seperti komite ASN atau lewat putusan PTUN, maka tetap dinyatakan sah. Artinya DPRD tidak boleh menyatakan keputusan Bupati itu tidak sah,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menghormati pendapat para pengusul dan yang menolak. Namun bagaimanapun, setelah persetujuan ini, selanjutnya DPRD akan menjadwalkan untuk melaksanakan interpelasi.

"Alhamdulilah, Banmus memberi mandat kepada pimpinan. Karena kita juga banyak tugas yang harus diselesaikan termasuk pembahasan APBD,” paparnya.

Maka, lanjut dia, Banmus memberikan mandat kepada pimpinan, untuk menyusun jadwalnya. Apakah bulan depan atau tahun depan. Hal itu tergantung keputusan pimpinan DPRD.

Dia juga menegaskan, bahwa setelah disepakati pelaksanaan interpelasi, masih akan menunggu konsultasi ke Komisi ASN. Hal ini, agar tidak dianggap tendensius.

"Apapun kesimpulan dari Komisi ASN, yaitu kita hormati. Karena memang ini lembaga dibentuk oleh undang-undang untuk kemudian menilai mutasi ini sesuai aturan perundangan atau tidak,” paparnya.

Dhafir memastikan, bahwa apapun pendapat dari pemohon maupun fraksi yang menolak interpelasi akan dibawa ke komisi ASN, untuk dijadikan kajian. "Sehingga betul-betul nanti pendapatnya dinilai tidak sepihak dan tidak dinilai tendensius," sambungnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES