Peristiwa Daerah

Ramai Bahas Isu Haluan Negara, Begini Kata Idris Leina

Senin, 18 November 2019 - 17:24 | 67.05k
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Leina saat menjadi narasumber diskusi empat pilar MPR RI di Senayan (FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Leina saat menjadi narasumber diskusi empat pilar MPR RI di Senayan (FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Leina menanggapi isu Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dengan diawali pemikiran pokok-pokok Haluan Negara, yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Menurut Idris Laina, sangat banyak pandangan tentang kenapa perlu pokok-pokok haluan negara. Kata dia, dulu disebut sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) karena pandangan masyarakat menganggap bahwa memang negara ini harus ada haluannya. Kemudian ada arah kebijakan pembangunannya. Seperti apa harus dilakukan itu, maka perlu ada pokok-pokok haluan negara.

MPR-RI-2.jpg

"Pertama ya kalau kita membuat pokok-pokok haluan negara negara siapa yang harus membikin, nah, kalau dulu sebelum Reformasi , karena posisi  MPR itu adalah lembaga tertinggi negara, maka pokok-pokok haluan negara yang dulu disebut garis-garis besar haluan negara itu dibuat oleh MPR,  kemudian MPR mengamanatkan kepada presiden terpilih, maka presiden dulu disebut dengan mandataris MPR, sehingga menjalankan garis-garis besar haluan negara Itu," ujar Idris Leina di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).

"Pertanyaannya dalam konteks sekarang itu bagaimana, kalau dalam konteks sekarang ini saya kira mungkin Sebagian besar masyarakat Perlu ada pokok-pokok Hakuan Negara, kenapa, memang kita perlu arah kebijakan pembangunan itu yang sifatnya permanen, jadi  bukan ganti presiden kemudian  ganti-ganti arah kebijakan kita," imbuhnya.

MPR-RI-3.jpg

Kemudian dia menjelaskan peran MPR dan DPR dalam hal ini yang menurutnya sangat tidak mungkin untuk membuat garis-garis besar haluan negara.

"Hanya  persoalannya kedudukan MPR, DPR, Presiden dan lembaga-lembaga tinggi negara lain itu kan sama, sehingga tidak mungkin MPR membuat garis-garis besar haluan negara yang kemudian harus dilaksanakan oleh Presiden," ujar Idris.

Namun kata dia, jika hal tersebut tetap dipaksakan maka ada dua konsekwensi yang harus diterima oleh negara dan masyarakat secara keseluruhan.

"Konsekuensinya ada dua, pertama kemudian harus kembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan jika itu dilakukan konsekuensinya lagi adalah maka kita harus mengamandemen Undang-Undang Dasar 45," ujar Idris Laina(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES