Pemerintahan

Tanah Kas Desa di Kabupaten Malang Rawan Disalahgunakan

Senin, 18 November 2019 - 15:08 | 169.17k
Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM saat membuka sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM saat membuka sosialisasi pemanfaatan tanah kas desa. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Ratusan perangkat desa di Kabupaten Malang, mengikuti Sosialisasi Pertanggungjawaban Pemanfaatan Tanah Kas Desa di Hotel Savana, Senin, (18/11/2019). Kegiatan yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Malang ini, dalam mengantisipasi penyalahgunaan tanah kas desa oleh oknum Kepala Desa serta perangkat desa.

Sosialisasi tersebut, dibuka oleh Bupati Malang, Drs HM Sanusi MM. Orang nomor satu di Pemkab Malang ini menyampaikan, sudah seharusnya seluruh pihak bekerja sesuai atura.

"Jangan ada lagi pelanggaran maupun tindakan merugikan masyarakat yang itu nanti imbasnya harus berhadapan dengan aparat hukum. Termasuk dengan pengelolaan tanah kas desa ini," ujar Sanusi kepada TIMES Indonesia.

Dia menjelaskan, memang masih ada budaya maupun anggapan, bahwasanya tanah kas desa maupun tanah bengkok, menjadi hak kepala desa beserta perangkatnya.

Padahal, kata dia, hal itu tidak dibenarkan secara hukum maupun melanggar peraturan. "Sudah ada Permendagri serta perda yang mengatur pengelolaan tanah kas desa," ungkapnya.

Edisi-selasa19--November-2019-sanusib3d3b35a84b43b44.jpg

Sesuai aturan, kata dia, tanah kas desa bisa dikelola dengan cara disewakan maupun cara-cara lainnya yang dibenarkan oleh aturan. Asalkam, pemanfaatannya jelas dan transparan.

"Perlu diketahui, apabila tanah itu disewakan, pendapatannya Harus masuk ke kas desa yang menjadi Pendapatan Asli Daerah. Tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi dari kepala desa maupun perangkatnya," tegasnya.

Menurutnya, hal ini terus diberikan pemahaman kepada kepala desa beserta perangkatnya. "Agar mereka paham dengan aturan itu. Dan lebih berhati-hati dalam mengelola tanah kas desa," bebernya gamblang.

Menurutnya, melalui sosialisasi semacam ini, diharapkan kedepan sudah tidak ada lagi tindakan yang melanggar hukum terkait pengelolaan tanah kas desa di Kabupaten Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES