Pemerintahan

Pemkab Bondowoso Hibahkan 14 Mobil Dinas Bekas Camat dan Kabag

Senin, 18 November 2019 - 14:03 | 157.67k
Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Syaifullah. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Syaifullah. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOPemkab Bondowoso, Jawa Timur menghibahkan 14 mobil dinas bekas Camat dan Kabag  kepada sejumlah organisasi, lembaga sosial dan pondok pesantren.

Sekretaris Daerah, Syaifullah mengatakan, mobil yang diberikan merupakan mobil dinas yang sebelumnya digunakan oleh Camat dan  para Kepala Bagian.

Hal itu kata dia, karena sudah dilakukan pengadaan mobil dinas baru, maka kendaraan roda empat jenis Isuzu Panther itu dihibahkan.

“Namun demikian, ada juga sebagian mobil yang dikembalikan ke dinas untuk digunakan oleh Sekretaris Dinas,” katanya.

Sementara untuk mobil Camat dan Kabag, dilakukan pengadaan. Mobil Kabag diganti Mitsubishi XPander, sementara untuk Camat diganti mobil Toyota Rush.

Syaifullah menjelaskan, hibah ini merupakan bentuk apresiasi dan dedikasi kepada mereka yang selama ini terus berjuang, membantu pemerintah daerah dalam memajukan pendidikan, dan kesehatan. Seperti, Dewan Riset Daerah, Forum Anggota Sehat, dan lainnya.

Menurutnya, tak ada kriteria yang terlalu sulit untuk penerima. Namun pihaknya mengutamakan penerima yang terus berdedikasi dan terus di depan, dan aktif kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Pemkab Bondowoso, Gazhal Rawan mengatakan, bahwa hibah belasan roda empat jenis Isuzu Panther Tahun 2006 itu, telah berpedoman terhadap aturan yang ada.

Yakni Permendagri nomor 19 tahun 2016, dan Perda nomor 4 tahun 2018 tentang pengelolaan barang negara.

"Jadi kita melakukan seperti itu, semuanya harus sesuai dengan aturan. Harus ada pedomannya, jangan serta merta melakukan tindakan untuk pihak lain tanpa didasari dengan aturan, karena barang ini kan merupakan aset Pemkab. Jadi pengalihan ke pihak lain harus didasari aturan," paparnya.

Mengenai pengadaan mobil, Gazhal menjelaskan, sebenarnya pengadaan sudah dilakukan karena memang usia kendaraan yang sudah memasuki usia 13 tahun, sejak pengadaan pada 2006. Merunut pada peraturan, pengadaan bisa dilakukan manakala usia mobil dinas sudah berkisar tujuh tahun. Tentu mempertimbangkan kondisi kendaraan dan kemampuan anggaran pemerintah daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES