Peristiwa Daerah

KPU Bantul Minta Parpol Aktif Disetiap Tahapan Pilbup Bantul 2020

Minggu, 17 November 2019 - 12:07 | 47.49k
Suasana sosiaisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bantul 2020 oleh KPU Bantul. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)
Suasana sosiaisasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bantul 2020 oleh KPU Bantul. (FOTO: Totok Hidayat/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTAKPU Bantul ingin partisipasi pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bantul 2020 tinggi.

Untuk mewujudkan hal tersebut KPU Bantul terus melakukan sosialisasi tahapan Pilbup Bantul kepada partai politik (parpol), ormas, dan tokoh masyarakat.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, sosialisasi merupakan tahapan untuk memberikan informasi yang utuh tentang semua tahapan pemilihan.

“Capaian partisipasi pemilih yang tinggi sebagai salah satu ukuran kesuksesan dapat terwujud apabila ada keterlibatan aktif dari semua pihak termasuk salah satunya partai politik,” kata Didik, Minggu (17/11/2019).

Komisioner KPU DIY, Wawan Budiyanto mengatakan sosialisasi dengan mengundang partai politik dan ormas merupakan bukti bahwa partisipasi semua pihak dalam menyukseskan gelaran pesta demokrasi lima tahunan tingkat kabupaten. Sebab, dalam pilbup Bantul ada sejumlah yang perlu diketahun parpol, orgmas, dan tokoh masyarakat serta para pemilih.

Selain kesuksesan dalam hal penyelenggaraan, hal lain yang juga perlu mendapat perhatian berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan anggaran Pemilihan. 

“Bercermin dari Pemilu 2019 maupun Pilkada Bantul Tahun 2015 saya optimis KPU Bantul dapat melaksanakan tahapan Pemilihan dengan baik dan lancar, baik dari sisi tahapan maupun pengelolaan anggaran,” papar Wawan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santoso menerangkan, tentang mekanisme tahapan pencalonan. Pemilihan adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.

Selain itu, pasangan calon juga dapat mendaftarkan diri dari calon perseorangan (independen) yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan. 

Sedangkan untuk persyaratan pencalonan dari jalur parpol atau gabungan parpol harus didukung paling sedikit 20% atau 9 kursi yang ada di DPRD Bantul. Dukungan juga bisa dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 lalu dengan besaran 25% dari total suara sah dengan jumlah 149.478 suara sah partai.

Sedangkan untuk calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 53.026 orang dan tersebar di paling sedikit 9 kecamatan di Bantul. 

“Untuk pendaftaran pasangan calon akan dilaksankan pada tanggal 16 sampai dengan 18 Juni 2020, sedangan penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada tanggal 08 Juli dan diikuti pengundian nomor urut pada 09 Juli 2020,” terang Joko.

Komisioner Bawaslu Bantul, Supardi mengatakan, meskipun saat ini pelaksanaan pemilihan mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang masih menyebutkan Panwaslu. Namun, Bawaslu Bantul tetap akan melakukan pengawasan terhadap tahapan pemilihan.

Salah satu kegiatan yang sudah dilaksanakan adalah roadshow ke parpol untuk mengingatkan tentang larangan politik uang serta larangan mahar politik. 

“Mengacu pada Undang-Undang 10 Tahun 2016, maka pemberi maupun penerima dalam praktik politik uang dapat dikenai sanksi pidana,” terang pungkas Supardi.

Sebagai pengawas pilbup, Bawaslu Bantul akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja KPU Bantul dan parpol disetiap tahapan Pilbup Bantul 2020. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES