Wisata

Cegah Pungli di Kawasan Wisata Kaliadem Yogyakarta, Pemkab Sleman Carikan Solusi

Sabtu, 16 November 2019 - 17:10 | 86.16k
Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Sleman, Dra Sudarningsih, Kapolsek Cangkringan, AKP Samiyono, dan Kepala Desa Umbulharjo, Suyatmi saat memberikan keterangan pers, (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Sleman, Dra Sudarningsih, Kapolsek Cangkringan, AKP Samiyono, dan Kepala Desa Umbulharjo, Suyatmi saat memberikan keterangan pers, (FOTO: Istimewa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Dinas Pariwisata Pemkab Sleman langsung sigap menyusul adanya dugaan praktik pemungutan retribusi liar menuju Kawasan Wisata Kaliadem. Munculnya dugaan praktik pungli tersebut terjadi di Pertigaan Ngrangkah, Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

“Kejadian seperti ini memang telah berulang kali terjadi dan kita dari Dinas Pariwisata telah berulang kali melakukan pembinaan, namun tetap terjadi lagi. Kami sudah meminta bantuan Polsek Cangkringan untuk membantu memberikan efek jera,” kata Kepala Dinas Pariwisata Pemkab Sleman, Dra Sudarningsih, M.Si kepada TIMES Indonesia, Sabtu (16/11/2019).

Agar hal serupa tidak terulang, Dinas Pariwisata Pemkab Sleman akan mencarikan solusi atas solusi tersebut. Bahkan, berulang kali melakukan koordinasi dengan pihak desa untuk membenahi Perdes tersebut.

“Jadi mereka menentukan sendiri Perdes tersebut, dengan mengundang beberapa pihak. Tetapi belum dilakukan kajian,” terang Sudarningsih.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Pemkab Sleman, Aris Herbandang, SIP mengatakan, lembaganya sudah pernah melakukan sidak ke lokasi tersebut. Bahkan, pihaknya telah berkoodinasi dengan pemerintah desa setempat, babin kantibmas dan mengumpulkan warga sekitar obyek tujuan wisata Kaliadem.

“Hasil sidak yang dilakukan sebelumnya. Terlihat sejajar dari areal parkir ternyata para pengunjung sudah diarahkan untuk membayar restribusi ini,” terang Aris.

Warga mengklaim apa yang dilakukan sudah sesuai dengan Perdes Nomor 8 Tahun 2017. Dari beberapa kali rentetan kejadian terus lakukan pembinaan dan rapatkan hal ini. Bahkan Ispektorat sudah turunkan timnya dan lakukan investigasi.

Ternyata pengakuan masyarakat tindakan mereka berdasar pada Perdes. Sehingga pemahamannya mereka ini melakukan penarikan jasa. Baik parkir, jasa antar maupun jasa pemandu, penunjuk jalan ke menuju obyek kawasan bunker Kaliadem tadi.

“Perdes ini pernah di evaluasi Bagian Hukum Setda Sleman. Namun, setelah ditelusuri ternyata Perdes ini belum diketok oleh Bagian Hukum Setda Sleman. Faktanya ternyata baru tahap dikonsultasikan. Namun peraturan tersebut sudah dijalankan warga sebagai dasar untuk menarik pungutan. Padahal perdes tersebut sebetulnya belum bisa bisa diberlakukan. Apalagi menyangkut unsur pungutan,” ungkapnya.

Karena itu, Aris meminta kepada pemerintah desa dan warga setempat untuk menghentikan aktivitas penarikan retribusi di luar kewajaran yang melanggar peraturan yang berlaku.

“Pemkab Sleman sudah meminta kepada warga yang menjadi guide untuk menghentikan retribusi diluar kewajaran. Hal ini bertujuan agar kunjungan wisata ke Kaliadem bisa pulih,” ungkap Aris.

Kapolsek Cangkringan, AKP Samiyono mengatakan pihaknya sudah menerjunkan tim ke lapangan untuk menindak lanjuti peristiwa dugaan pungli tersebut pada Sabtu (9/11/2019). Dalam investigas itu, tim menyamar sebagai wisatawan. Dari strategi itu ternyata memang ada dugaan praktik retribusi liar.

“Dari situ langsung kami lakukan penindakan terhadap para oknum tersebut. Kami langsung membawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Menurut pengakuan mereka, retribusi yang mereka tarik sudah sesuai dengan perdes setempat,” kata Samiyono

Samiyono menerangkan, Perdes yang dimaksud sang oknum adalah Peraturan Desa (Perdes) Nomor 8/ 2017 yang mulai berlaku sejak 28 Desember 2017. Mengenai pengelolaan jasa wisata di daerah Kaliadem.

Kepala Desa Umbulharjo, Suyatmi mengatakan, pemerintah desa belum mengetahui tata cara menyusun perdes. Sehingga, perdes belum sempurna. “Karena itu, kami telah berusaha berkoordinasi dengan kedinasan untuk membenahi perdes tersebut,” jelas Suyatmi.

Sebagai kepala desa, Suyatmi meminta kepada instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa dan warganya. Kritik dan saran diperlukan agar produk hukum yang dibuat oleh desa dan masyarakat tidak menimbulkan masalah.

“Kami tentu akan membenahi Perdes Nomor 8 Tahun 2017 tersebut agar tidak menimbulkan masalah terhadap kunjungan wisatawan ke Kawasan Wisata Kaliadem sebagaimana saran Dinas Pariwisata Pemkab Sleman,” paparnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Yogyakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES