Ekonomi

Masuk WTO, Luluk Nur Hamidah: Dampak Buruk bagi Kedaulatan Pangan Indonesia

Jumat, 15 November 2019 - 22:33 | 177.51k
Anggota Komisi IV Fraksi PKB DPR RI Luluk Nur Hamidah (dua dari kiri). (FOTO: Istimewa)
Anggota Komisi IV Fraksi PKB DPR RI Luluk Nur Hamidah (dua dari kiri). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menegaskan, keikutsertaan Indonesia di World Trade Organization (WTO) bisa berdampak buruk pada pertanian dan kedaulatan pangan. 

Itu disampaikan Luluk dalam Rapat Komisi IV DPR RI bersama dengan Setjen dan Badan Keahlian DPR, membahas mengenai RUU Prolegnas 2019-2024 di Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2019) kemarin.

Sejauh ini, kata dia, WTO hanya menguntungkan bagi negara-negara maju. Sejatinya WTO yang merupakan lanjutan dari GATT (General Agreement of Tariff and Trade), bagian dari Marshall Plan, bertujuan menciptakan tata dunia baru pasca Perang Dunia II.

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PKB Dapil Jateng IV itu, DPR juga tidak pernah dimintai persetujuan pemerintah dalam hal-hal agreement perdagangan, sehingga fungsi kontrol DPR atas perjanjian internasional yang dibuat pemerintah sangat lemah namun konsekuensi logis dalam legislasi harus ditanggung DPR yang harus merevisi UU sesuai rekomendasi WTO, terutama yang berkaitan dengan Holtikultura dan Importasi Pangan.

Ia menyoroti rekomendasi WTO mengenai tuduhan Brazil terhadap Indonesia bahwa pemerintah telah menyalahi ketentuan WTO terkait perdagangan bebas dengan melarang masuknya ayam dan produk ayam dari Brazil. 

Luluk menjelaskan, sah-sah saja jika pemerintah tidak melakukan impor ayam dari luar negeri karena dalam rangka proteksi peternak dan produk daging ayam dalam negeri. "Ini sejalan dengan amanat konstitusi di mana negara wajib melindungi kesejahteraan segenap bangsa," ujarnya.

Sebagai peserta WTO, Indonesia harus patuh pada prinsip-prinsip WTO. Namun, bagi Luluk, mayoritas prinsip-prinsip WTO justru bertentangan dengan tujuan negara dalam konstitusi negara. 

Luluk membeberkan, terdapat lima prinsip utama WTO yang tidak boleh dilanggar oleh negara-negara peserta WTO:    

1. Prinsip Perlakuan Sama untuk semua anggota/MFN (Most Favoured Nation). Prinsip ini mensyaratkan bahwa semua negara anggota WTO harus diperlakukan sama (non-diskriminasi) tanpa syarat

2. Prinsip Perlakuan Nasional (National Treatment). Dalam melaksanakan prinsip ini, misalnya, Indonesia tidak boleh memperlakukan secara diskriminasi antara produk pangan/pertanian impor dengan produk pangan/pertanian lokal dengan alasan proteksi perdagangan nasional.

3. Prinsip Pengikatan Tarif. Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 di mana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya dan negara tidak boleh seenaknya mengubah tarif bea masuk

4. Prinsip Perlindungan hanya Melalui Tarif. Dalam prinsip ini dinyatakan bahwa perlindungan atas produk dalam negeri hanya bisa melalui tarif

5. Perlakuan Khusus bagi Negara-negara Berkembang. Prinsip ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi negara-negara berkembang untuk memajukan ekonominya.

Menurut Luluk, bila melihat kelima prinsip itu, misal jika negara mensubsidi petani atau memperlakukan istimewa saja produk hasil pertanian dalam negeri dibanding produk impor, Indonesia bisa dilaporkan ke WTO seperti China yang dilaporkan AS karena mensubsidi petaninya.

Dibukanya keran importasi daging ayam dari Brazil adalah bentuk nyata ancaman yang dapat melemahkan peternak lokal. Singkatnya, Indonesia dipaksa untuk mengimport ayam melalui rekomendasi WTO.

"Sikap Indonesia menyerah terhadap WTO itu paradoks dengan kedaulatan pangan bangsa. Apakah kita akan menyerahkan hidup dan mati petani dan pedagang kecil kita kepada organisasi internasional yang dari sejak berdiri sudah tidak fair?," bebernya.

Ia melaporkan, per tahun 2018 saja pasokan ayam di Jawa Timur dan Jawa Tengah berlebihan. Artinya, ketercukupan ternak ayam sudah bisa dicapai.

"Lalu untuk apa impor? Jelas keikutsertaan Indonesia dengan WTO mengancam kedaulatan pangan Indonesia," tegasnya.

Bisa dikatakan bahwa keputusan Indonesia bergabung dengan WTO pada tahun 1994 adalah salah satu kesalahan besar yang membuat pertanian Indonesia sulit untuk berdikari.

"Saya belum lupa soal kasus mobil nasional di era 90-an di mana kita dilaporkan oleh Jepang dengan tuduhan melanggar prinsip Most Favoured Nation karena kita mengimpor dari Korea untuk peruntukan proyek Mobnas. Lalu tahun 2016 kita dilaporkan AS dan Selandia Baru atas pembatasan mengenai distribusi produk hortikultura impor. Sekarang dilaporkan Brazil. Kita ini bulan-bulanan WTO," lanjutnya menjelaskan.

Atas segala kerugian dan ancaman ekonomi yang dirasakan Indonesia atas ikut serta dalam WTO, Luluk berpendapat, isu mengenai reformasi WTO dan PBB sendiri sudah mengemuka lantas mengapa Indonesia yang dipaksa harus menyesuaikan legislasinya dengan ketentuan WTO yang berpotensi mencekik rakyat. 

Luluk Nur Hamidah yakin jika UU yang diciptakan berdasarkan prinsip WTO justru membawa mudharat atas dunia pertanian dan kedaulatan pangan Indonesia. Indonesia bisa menimbang untuk keluar dari WTO dan membentuk blok perdagangan baru bersama negara-negara yang memiliki spirit dan tujuan yang sama dalam membangun ekonomi negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES