DPRD DIY Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon KIP DIY Secara Terbuka
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Seleksi komisioner anggota Komisi Informasi Daerah (KIP) periode 2019-2023 memasuki babak baru. Pada Senin (18/11/2019), Komisi A DPRD DIY akan melakukan fit and proper test, uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka kepada sepuluh calon komisioner KIP.
“Kami berharap, para komisioner yang baru lebih berani, jujur, dan transparan. Juga sekaligus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi publik,” kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto kepada wartawan di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Dalam kesempatan itu Suwanto didampingi Wakil Ketua A, Suwardi dan Sekretaris Komisi A, Retno Sudiyanti.
Pada uji kepatutan dan kelayakan mendatang, masyarakat boleh mengikuti, dengan catatan tetap menjaga tata tertib. “Saat ini, juga masih ada waktu sedikit bagi masyarakat yang ingin melaporkan berbagai hal menyangkut calon komisioner,” terang Eko.
Pada uji kepatutan dan kelayakan, Komisi A DPRD DIY akan menyeleksi 12 nama. Mereka berasal dari ASN usulan Pemda DIY sebanyak 2 orang, dan 10 nama dari masyarakat umum. Dari dua nama ASN itu akan dipilih satu nama dan dari 10 nama lainnya akan dipilih empat nama.
“Sehingga, nantinya akan terpilih lima nama terpilih sebagai calon komisioner KID," papar politisi muda PDI Perjuangan ini.
Pada kesempatan uji kepatutan dan kelayakan itu, masing-masing peserta akan memaparkan visi misi mereka.
“Kami akan memilih lima nama secara musyawarah mufakat. Yang terpenting, mereka memiliki komitmen terhadap Pancasila, terhadap keistimewaan DIY, serta integritas terutama dilihat dari rekam jejak mereka di dalam media sosial,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta ini.
Suwardi berharap, uji kepatutan dan kelayakan itu mencapai target dan hasilnya bisa mewakili harapan masyarakat serta semua pihak. “Kami juga mengharapkan komisioner nantinya bisa lebih berperan di masa mendatang,” terangnya.
Setelah lima orang terpilih, pimpinan DPRD DIY akan berkirim surat kepada gubernur DIY. Selanjutnya, gubernur akan menerbitkan SK (Surat Keputusan). Setelah uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka, para komisioner terpilih akan dilantik pada akhir November ini.
Ia berharap, komisioner dapat membawa KIP menjadi lebih, dapat memberikan edukasi masyarakat terkait tatacara untuk mengakses informasi publik. Edukasi itu penting agar masyarakat mengetahui tatacara mengakses keterbukaan informasi badan publik bagi masyarakat.
“Semoga uji kepatutan dan kelayakan calon KIP DIY secara terbuka nanti berjalan lancar,” terang Suwardi, Wakil Ketua A DPRD DIY ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |
Sumber | : TIMES Yogyakarta |