Peristiwa Daerah

DPRD Pamekasan: Sejumlah Desa berpotensi untuk Dimekarkan

Jumat, 15 November 2019 - 18:24 | 86.15k
Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Pamekasan, Imam Hosairi, 178 desa yang ada saat ini, banyak yang berpotensi untuk dimekarkan dan memenuhi syarat.

"Sebenarnya tidak hanya dua desa di Pamekasan yang layak untuk diproses pemekaran, tapi dari 178 desa dari 13 kecamatan, banyak yang berpotensi dimekarkan. Seperti halnya Desa Palengaan Daya, Desa Rek Kerek, Desa Palengaan Laok dan Desa lainnya yang jumlah penduduknya banyak," ucapnya, Jum'at (15/11/2019).

Berdasarkan aturan yang berlaku, bahwa ada dua syarat utama desa layak diproses pemekaran. Pertama jumlah penduduknya lebih dari 5 ribu jiwa dan kedua wilayahnya cukup luas.

"Sementara desa-desa yang saya sebutkan tadi itu sudah memenuhi semua syarat utamanya, tinggal bagaimana pihak desa ada kemauan dan mengajukan permohonan pemekaran terhadap dinas terkait," paparnya.

Pihaknya sangat mendukung upaya pemekaran desa diproses di Pamekasan, karena apabila desa gemuk itu dibagi dua atau sampai tiga maka akan tambah mudah terhadap pelayanan masyarakat.

"Jadi kami harap kepada desa-desa yang gemuk supaya bisa diajak kerjasama dalam upaya proses pemekaran desa ini, karena percuma pemerintah kabupaten itu pontang panting sana-sani kalau tanpa ada persetujuan dan kerjasama dari pihak desa yakni perangkat desa dan BPD," imbuhnya.

Politisi PKB itu menambaahkan, bahwa memang proses pemekaran desa itu cukup memakan waktu yang lumayan lama, karena banyak tahapan yang harus diselesaikan.

"Kalau memang pemerintah kabupaten melalui dinas terkait ada upaya mengajak pihak desa untuk studi banding ke daerah yang sudah sukses melakukan peoses pemekaran desa tidak apa-apa dan itu baik, namun jangan hanya asal studi banding melainkan harus bisa memahami dalam hal yang perlu dipersiapkan," pungkasnya.

Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan menyebut ada dua desa di Kabupaten Pamekasan yang memenuhi syarat untuk diproses pemekaran, yakni Desa Plakpak dan Desa Blumbungan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES