Pemerintahan

Bupati Jember Blak-Blakan Balas Tanggapan DPRD Terkait Lima Raperda

Jumat, 15 November 2019 - 13:46 | 127.27k
Bupati Jember dr Faida. (Foto: Istimewa)
Bupati Jember dr Faida. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Bupati Jember dr Faida membeberkan tanggapan terkait pandangan sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Jember tentang lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemkab Jember.

Faida menyampaikan, tanggapan yang sifatnya membutuhkan penjelasan mendalam disampaikan pada rapat Panitia Khusus (Pansus).

"Hal ini agar lebih fokus terhadap isu dan pemutakhiran data untuk penyempurnaan," kata Faida dalam siaran pers yang diterima Jumat (15/11/2019).

Selanjutnya, Faida juga menanggapi pandangan umum yang menanyakan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota dan peraturan zonasi perkotaan Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) Kecamatan Kaliwates, Patrang dan Sumbersari.

Dia menerangkan bahwa untuk rencana itu telah dianggarkan kegiatan penyusunan Pra-RDTR.

“Kami berharap penyusunan Pra RDTR dapat terlaksana tepat waktu, sehingga kami dapat segera mengajukan Raperdanya," ungkapnya.

Terkait penyertaaan modal Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan, bupati sepakat dengan semua fraksi, bahwa hal ini tidak perlu terjadi apabila tidak terjadi penurunan harga karet yang drastis di seluruh Indonesia sejak tahun 2015. Kondisi ini terjadi sampai sekarang dan belum ada tanda-tanda kembali normal.

Sejak didirikan tahun 1969, lanjutnya, PDP Kahyangan sudah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah lebih dari Rp 100 miliar. Sedangkan penyertaan modal oleh pemerintah hingga saat ini baru sebesar Rp 11 miliar.

“Oleh sebab itu, penyertaan modal sebesar Rp 5,8 miliar menjadi sangat krusial,” tegasnya.

Untuk penyertaan modal ini, pemerintah akan menugaskan Badan Pengawas untuk memastikan bekerjanya jajaran direksi dan manajemen PDP berjalan di jalurnya dengan baik. Badan Pengawas juga memastikan proses bisnis berjalan sesuai dengan praktek yang sehat dan akuntabel.

“Oleh karena itu, sebelum menerima penyertaan modal, seluruh jajaran direksi dan manajemen PDP Kahyangan wajib berkomitmen untuk menegakkan integritas,” ujar dia.

Terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bupati berharap pembahasan mengenai retribusi IMB nantinya menghasilkan formulasi yang berkeadilan.

Mengenai PDAM, Faida menjelaskan pemerintah berupaya menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk perusahaan daerah, tak terkecuali PDAM.

“Namun demikian, kami berharap di pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Jember nantinya tetap mengedepankan kearifan lokal. Sehingga hasil akhir yang diharapkan PDAM lebih profesional, kuat, dan mandiri yang mengedepankan pemenuhan pelayanan kebutuhan masyarakat akan air minum,” harap Faida.

Tentang retribusi jasa umum, khususnya retribusi jasa parkir, Faida mengungkapkan komitmennya untuk menata ulang proses pelayanan parkir untuk tepi jalan umum maupun di luar tepi jalan umum, baik yang menggunakan sistem berbayar, berlangganan, dan yang dikelola oleh swasta.

Bupati juga menyampaikan, pengajuan Rancangan Perda Kabupaten Jember oleh Pemerintah Kabupaten Jember telah dilakkan pada tanggal 17 Mei 2019 dengan nomor surat 188/61/35.09.1.12/2019 kepada Ketua DPRD Kabupaten Jember.

Kemudian disusul surat kedua dengan nomor 188/98/35.09.1.12/2019 tanggal 2 Agustus 2019 perihal jadwal pembahasan lima Raperda Kabupaten Jember. “Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Jember beritikad untuk melakukan pembahasan pada triwulan kedua,” tegasnya menanggapi masukan DPRD Kabupaten Jember terhadap lima Raperda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Jember

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES