Peristiwa Daerah

Begini Tanggapan Pihak Pertamina Terkait Kelangkaan Solar

Jumat, 15 November 2019 - 13:37 | 158.94k
 SPBU di Tuban yang kehabisan stok BBM jenis Solar, Jumat,(15/11/3019). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)
SPBU di Tuban yang kehabisan stok BBM jenis Solar, Jumat,(15/11/3019). (Foto: Achmad Choirudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, TUBAN –  Pihak Pertamina memberikan tanggapan atas kelangkaan BBM jenis solar di sejumlah wilayah di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

 Unit Manager Communication & CSR MOR V, Rustam Aji menyatakan, jika tingginya konsumsi BBM di Jawa Timur, membuat penyaluran BBM sudah melebihi kuota total tahun 2019.

Diketahui, BBM jenis solar kian sulit didapat oleh para sopir truk dan juga kendaraan umum lainnya. Bahkan, akibat sulitnya memperoleh BBM bersubsidi tersebut, membuat para sopir truk terpaksa menginap di SPBU demi mendapatkan bahan bakar.

Salah seorang sopir truk asal Semarang yang akan menuju ke Surabaya, Wahyudi mengatakan jika dirinya sudah 24 jam antre menunggu solar di SPBU Compreng, Widang, karena stok menipis.

"Saya tidak berani jalan, dari pada nanti kehabisan solar di hutan," sambung Wahyudi, Jumat (15/11/2019). 

Menanggapi hal itu, Rustam Ketika dikonfirmasi via pesan singkat, menyampaikan Jika Kelangkaan solar sendiri akibat tingginya permintaan, terutama dari konsumen industri jelang akhir tahun, dimana akan ada kegiatan besar seperti Natal dan Tahun Baru.

"Meski demikian Pertamina tetap berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengacu pada ketentuan pemerintah," sambungnya.

Dijelaskan Rustam, berdasarkan regulasi saat ini, Premium dan Solar, merupakan produk penugasan, sehingga penyalurannya harus sesuai alokasinya yang ditetapkan pemerintah.

"Kita tidak melakukan pengurangan volume BBM, tapi jenis premium dan solar penyalurannya harus sesuai alokasi yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Namun sayangnya, masih kata Rustam, Kondisi di lapangan BBM Bersubsidi masih banyak dikonsumsi masyarakat mampu. "Pertamina berharap penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran sesuai Perpres Nomor 191 Tahun 2014," jelasnya.

Sementara terkait pengawasan, Rustam menjelaskan, sesuai UU Migas No. 22/2001, fungsi Pertamina adalah sebagai salah satu badan usaha, sebagai operator, dengan menjalankan peraturan perundangan yang berlaku.

"Untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha (regulator) adalah Pemerintah, salah satunya melalui Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tandasnya.

Sementara itu, petugas SPBU Compreng Widang, Sumardi menyebutkan, jika kiriman solar yang diterima berkurang beberapa hari terakhir.

"Hari pertama mendapatkan 24 ribu liter solar, lalu hari kedua mendapat 16 ribu liter solar, dan akhirnya mendapat 8 ribu liter solar. Jadi begitu sampai solar langsung habis, karena sudah banyak truk yang menunggu antre solar," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Tuban

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES