Peristiwa Daerah

Petugas Gabungan Musnahkan Trawl Milik Nelayan Gresik

Jumat, 15 November 2019 - 13:29 | 153.00k
Petugas gabungan saat membakar alat tangkap trawl. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Petugas gabungan saat membakar alat tangkap trawl. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Petugas gabungan yang terdiri dari berbagai elemen mulai Ditpolair, Dirjen PSDKP Kementerian Keluatan dan Dinas Perikanan Gresik memusnahkan alat tangkap nelayan jenis trawl di Kantor UPT Budidaya Perikanan Gresik, Jumat (15/11/2019).

Pemusnahan dengan cara dibakar itu merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh petugas selama Bulan Agustus hingga Nopember 2019, alat bukti yang dimusnahkan itu 39 unit trawl hasil penyidikan kemudian pelimpahan dari Ditpolairud Polda Jatim.

Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pangkala Benoa, Wilker Gresik, Suryono mengatakan bahwa pembakaran ini merupakan upaya petugas untuk memberikan efek jera ke nelayan yang masih memakai alat tangkap berjenis trawl.

 Suryono mengatakan, pemakaian alat tangkap trawl ini dilarang karena memang tidak ramah lingkungan serta bisa berdampak pada ekosistem kelautan sehingga membuat sumber daya laut berkurang.

"Ini merupakan kegiatan pembinaan, trawl yang dibakar ini alat tangkap yang dilarang, maka alat tangkap diserahkan ke petugas, nelayan tidak akan mengulangi alat tangkap trawl," katanya.

Kegiatan ini, tambah Suryono adalah upaya preventif yang dilakukan pemerintah dalam menegakkan aturan utamanya nelayan yang masih memakai alat tangkap terlarang.

Setelah ditangkap oleh perugas beberapa waktu yang lalu, para nelayan diberi pemahaman bahwa alat tangkap trawl itu dilarang serta tak ramah lingkungan.

Setelah dilakukan pembinaan oleh dinas terkait, nelayan kemudian tandatangan komitmen tak memakai alat terlarang lagi untuk menangkap ikan. Kemudian, imbuh Suryono secara sukarela nelayan turut membakar alat tangkap trawl tersebut bersama petugas.

"Ini proses pembinaan agar tak sampai ke proses hukum, kalau melanggar lagi maka bisa jadi akan di proses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku," imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Kenalayanan Dinas Perikanan Zainal Abidin mengaku nelayan Gresik masih ada yang menggunakan alat tangkap trawl. Namun dari data, semakin tahun, angka pemakaian trawl semakin turun.

"Dari 11.000 nelayan kisaran 10% yang masih menggunakan trawl, itu tersebar hanya di daerah Panceng saja, semuanya pakai alat tangkap ramah lingkungan," ungkapnya. 

Zainal menjelaskan, instansinya terus melakukan pendekatan ke nelayan agar tak memakai alat tangkap trawl karena bisa membuat ekosistem laut.

"Upaya preventif terus kami lakukan, seperti kegiatan kali ini yang memusnahkan puluhan trawl milik nelayan Gresik hasil operasi petugas beberapa bulan terakhir," tambahnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Gresik

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES