Pemerintahan

Kasus Ijazah Palsu DPRD di Probolinggo Sudah P21, Kuasa Hukum Tagih Janji Kepolisian

Jumat, 15 November 2019 - 11:25 | 214.27k
ilustrasi ijazah palsu
ilustrasi ijazah palsu

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus penggunaan ijazah palsu yang menjerat Abdul Kadir, anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kini sudah memasuki pada tahap P21 pada Kamis (14/11/2019) kemarin.

Kasus Abdul Kadir, Caleg terpilih periode 2019-2024 dari Partai Gerindra itu, sudah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi membenarkan, jika kasus penggunaan ijazah palsu itu sudah P21 di Kejaksaan Kamis kemarin, artinya kasus tersebut sudah resmi ditangani oleh Kejaksaan.

Karena kasus itu sudah P21, pihaknya kini tinggal menunggu dari pihak penyidik Polres Probolinggo, untuk menyerahkan Abdul Kadir (tersangka) sekaligus barang bukti ke Kejari Kabupaten Probolinggo, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Kami memastikan, proses persidangan terhadap Abdul Kadir, akan dilaksanakan pada November 2019 ini,” kata Ardian, Jumat (15/11/2019).

Sementara itu, Hosnan Taufik, Kuasa Hukum dari Abdul Kadir mengatakan, dengan dilimpahkannya kasus yang menjerat kliennya itu ke Kejaksaan, pihaknya menagih janji dari kepolisian untuk menyeret tersangka lainnya yang diduga menjadi penyedia dan pembuat dari ijazah palsu yang digunakan oleh kliennya.

“Saya menagih janji dari Polres Probolinggo, dimana kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini ke akar-akarnya, dan akan menyeret tersangka-tersangka lainnya setelah kasus ini P21,” ungkap Hosnan.

Ia berharap kepolisian tidak ragu dan tidak pandang bulu dalam menetapkan tersangka lainnya, sekalipun itu petinggi Partai Gerindra dengan inisial JJ itu.

Hosnan menghawatirkan, akan ada unjuk rasa susulan yang dilakukan oleh masyarakat kepada kepolisian, apabila kepolisian masih belum bisa menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ijazah palsu ini.

Diberitakan sebelumnya, Abdul Kadir anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Gerindra, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggunaan ijazah palsu dalam pencalonannya pada Pileg 2019. Kasusnya kini telah ditangani Kejari Kabupaten Probolinggo, dan telah P21. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Probolinggo

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES