Ekonomi

Menara Telekomunikasi di Kota Madiun Bakal Kena Retribusi

Kamis, 14 November 2019 - 20:20 | 87.62k
Kepala Diskominfo Kota Madiun Subakri menyampaikan materi sosialisasi retribusi menara telekomunikasi. (Foto: Ito Wahyu U/TIMES Indonesia)
Kepala Diskominfo Kota Madiun Subakri menyampaikan materi sosialisasi retribusi menara telekomunikasi. (Foto: Ito Wahyu U/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Provider pemilik dan pengguna menara telekomunikasi di Kota Madiun bakal dikenakan retribusi mulai tahun 2020.

Penerapan retribusi pengendalia menara telekomunikasi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 2/2019 yang baru saja disahkan.

Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Subakri, selama ini Pemkot Madiun belum pernah menarik retribusi dari menara telekomunikasi. Sehingga tahun 2020 nanti merupakan  tahun pertama penerapan retribusi.

“Mulai tahun depan untuk penerapannya.  Jadi menara ini sebenarnya sudah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Sebelumnya ada wacana untuk pengenaan retribusi, tapi berhubung (perusahaan provider) ada yang merasa keberatan, selanjutnya dilakukan judicial review di MK akhirnya dikabulkan dan sudah disetujui besaran tarifnya,” ujar Subakri saat sosialisasi penerapan retribusi menara telekomunikasi di Ruang 13 Balaikota Madiun, Kamis (14/11/2019).

Berdasarkan Perda No 02/2019, besaran retribusi diperoleh dari nilai rata-rata indeks variabel dikalikan tarif retribusi. Hasilnya, retribusi rata-rata  per menara per tahun sebesar Rp 2.299.000. Pemkot Madiun menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tersebut sekitar Rp150 juta.

Subakri mengungkapkan, total ada 85 unit menara telekomunikasi yang berdiri di Kota Madiun. Menara tersebut tercatat milik 8 perusahaan provider. Sedangkan untuk ketingginya bervariasi, mulai 6 meter, 25 meter.

"Kemungkinan besar tahun depan tidak ada perusahaan provider yang menambah jumlah menara di Kota Madiun. Jika dilihat dari titik lokasi yang terpasang menara saat ini penyebarannya sudah merata," kata Subakri.

Namun jika nantinya diterapkan zonasi, kemungkinan masih dapat dilakukan penambahan, hanya saja perizinannya di Kota Madiun yang diperketat. Sebab, satu menara telekomunikasi dinilai masih dapat dimanfaatkan untuk beberapa perusahaan provider. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Madiun

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES