Pemerintahan

Akselerasi Kedaulatan Pangan, Mentan RI Segera Rampungkan Satu Data Pertanian

Kamis, 14 November 2019 - 19:12 | 97.53k
Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (kanan) dalam panen bersama di Karawang, Jawa barat, Kamis (7/11). (Foto:Dok.Kementan RI)
Menteri Pertanian Syahrul Yasil Limpo (kanan) dalam panen bersama di Karawang, Jawa barat, Kamis (7/11). (Foto:Dok.Kementan RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan RI) Syahrul Yasil Limpo menargetkan dalam 100 hari kerja keras untuk merampungkan satu data pertanian, untuk data luas lahan baku sawah dan data produksi.

Data presisi luas lahan pertanian sangat penting tidak hanya untuk menentukan produksi, namun juga guna menekan laju konversi atau alih fungsi lahan sehingga kedaulatan pangan nasional dapat diwujudkan segera.

“Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar. Kementan bersama Badan Pusat Statistik, Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan penghitungan dan verifikasi lahan baku sawah nasional,” demikian diungkapkan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan RI), Kuntoro Boga Andri di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Berdasarkan rilis BPS, tahun 2018 terdapat 7.105.145 hektar lahan baku sawah yang disahkan melalui Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanian Nasional Nomor 399/KEP-23.3/X/2018 Tentang Penetapan Luas Lahan Baku Sawah Nasional Tahun 2018.

Hasil perhitungan ini didapat melalui Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan melakukan interpelasi dan delineasi lahan sawah melalui digitasi on screen menggunakan citra spot 6/7 dari LAPAN dan didukung data CSRT Ortho (Lapan dan BIG).

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kuntoro menyebutkan Kementan RI melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Kementan RI juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota. Dengan demikian, UU 41/2009 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal. 

“Yang terpenting dicatat untuk menekan konversi lahan itu adalah bahwa upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian itu sebenarnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau Kementan. Tapi juga semua pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah harus menerapkan lahan pertanian abadi yang diikat oleh peraturan daerah,” jelasnya.

“Upaya lain yang dilakukan Kementan untuk menekan konversi lahan yaitu pemberian insentif kepada kelompok tani maupun gabungan kelompok tani berupa sarana dan prasarana pertanian yang telah terintegrasi program dan kegiatan Kementan. Petani mendapat pendampingan dan berbagai bantuan input produksi serta jaminan harga sehingga lahan pertanian terus dijaga,” pinta Kuntoro.

Perlu diketahui, Kementan RI sendiri telah mengoptimalkan program Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 16 provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES