Peristiwa Daerah

Peras Warga, Kades Ngadireso Kabupaten Malang Terjaring OTT

Kamis, 14 November 2019 - 17:36 | 179.25k
Satreskrim Polres Malang saat pers rilis OTT Kades Ngadireso. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Satreskrim Polres Malang saat pers rilis OTT Kades Ngadireso. (Foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kepala Desa (Kades Ngadirejo), Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Mugiono (50), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli Polres Malang, lantaran memeras warga.

Mugiono ditangkap Saber Pungli Polres Malang, pada saat dilakukannya transaksi penyerahan uang pemerasan tersebut di sebuah warung makan, Selasa, (12/11/2019).

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, tersangka Kades Ngadireso memeras salah seorang warga yang terlibat masalah kepengurusan sertifikat tanah.

"Mulanya ada dua orang yang terlibat masalah kepengurusan tanah. Kemudian tersangka mengatasnamakan pihak pertama untuk meminta sejumlah uang kepada korban dalam hal ini merupakan  pihak kedua," ujar AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat pers rilis, Kamis (14/11/2019).

Dia melanjutkan, setelah dicek, ternyata pihak pertama tidak meminta sejumlah uang tersebut. Melainkan itu merupakan inisiatif dari Kades Ngadireso yang memeras korban.

"Mulanya tersangka meminta uang sebesar Rp 60 juta. Setelah adanya tawar menawar, pada akhirnya disepakati sebesar Rp 20 juta," kata mantan Kasatreskrim Polres Gresik ini.

Karena korban berinisial NI curiga dengan tindakan Kades tersebut kata dia, maka melaporkannya ada transksi penyerahan uang itu kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Malang.

"Setelah kami cek, benar adanya transaksi tersebut dengan barang bukti uang senilai Rp 20 juta dan satu unit sepeda motor. Uang tersebut kami temukan di jok sepeda motor milik tersangka," terangnya.

"Tersangka kami tangkap, karena menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa yang diatur tidak boleh menerima pendapatan lain di luar gajinya sebagai kepala desa," sambung AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Dia melanjutkan, Kades Ngadirejo, Poncokusumo, Kabupaten Malang yang terjaring OTT Saber Pungli Polres Malang ini dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2019 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya 20 tahun kurungan penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES