Bassist Boomerang, Hubert Henry Divonis 1 tahun 4 Bulan
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Bassist Boomerang Hubert Henry divonis 1 tahun 4 bulan. Henry dinyatakan bersalah karena dinilai menyalahgunakan narkoba.
"Menyatakan terdakwa Hubert Henry telah terbukti secara sah melanggar pidana menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri," kata hakim ketua Anne Rusiana, Kamis (14/11/2019).
"Menjatuhkan pidana 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Hubert Henry," lanjut hakim saat membacakan vonis di ruang Garuda I, Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Henry hukuman 2 tahun penjara. Selain menjatuhkan vonis, hakim juga membebankan biaya perkara yakni sebesar Rp 2 ribu.
"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2 ribu," tegas hakim.
Penangkapan Bassist Boomerang Hubert Henry bermula dari terciduknya seorang bandar ganja bernama Dimas. Dari tangan Dimas polisi mengamankan barang bukti bukti 1,5 kilogram.
Kemudian pihak kepolisian juga mengamankan M Amos dengan barang bukti tiga bungkus ganja seberat 375 gram. Dari situ diketahui Amos juga menjual ganja kepada sejumlah orang dan salah satunya adalah Henry.
"Henry (Hubert Henry) sendiri kurang lebih 6,7 gram," kata Kasat Reskonarkoba Kompol Memo Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (21/6/2019) lalu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |
Sumber | : TIMES Surabaya |