Kopi TIMES

Strategi Pelayanan Pemerataan Infrastruktur

Kamis, 14 November 2019 - 09:09 | 80.51k
Amin Fajar Shadiq (Mahasiswa Semester 3 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang)B: Buku Kebijakan Publik (Penulis: Hayat, S.A.P., M.Si. Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Unisma Malang)
Amin Fajar Shadiq (Mahasiswa Semester 3 Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Islam Malang)B: Buku Kebijakan Publik (Penulis: Hayat, S.A.P., M.Si. Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Unisma Malang)

TIMESINDONESIA, MALANG – KEBIJAKAN PUBLIK, kita sudah tidak asing lagi dengan kebijakan yang arahnya tidak tepat pada sasaran. Selalu mementingkan kaum elite dari pada masyarakat, terkadang muncul dari sebagian besar masyarakat tentang tidak adanya kepuasan dari kebijakan yang di realisasikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Dengan demikian munculah kritikan-kritikan besar dari msyarakat yang bersatu untuk menyuarakan hak haknya yang di manipulasi oleh koum elite. Kebijakan yang mengarah kepada aspek pelayanan pemerataan infrastruktur, dimana seharusnya aspek aspek tersebut  direalisasikan oleh pemerintah secara merata, efektif dan efisiensi. Kenyataanya pada prakteknya terkadang muncul  ketidak sesuaian sehingga mengakibatkan persoalan baru yang menyebabkan penumpukan persoalan persoalan yang tidak pernah ada titik fokus penyelesaiannya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Pada dasarnya kebijakan publik adalah suatu kebijakan  yang di buat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan bersama, diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan persoalan yang sudah terjadi. Terutama dalam aspek pelayanan pemerataan infrastruktur, yang nyatanya masih jauh belum sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat, masih banyak daerah-daerah yang bisa di katakan belum tersentuh oleh infratruktur.

Dalam menjawab persoalan persoalan tersebut, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengevaluasi kebijakan itu sendiri, dengan cara pemerintah  membandingkan kebijakan yang dinilai sukses dalam pengimplementasiannya, dengan kebijakan yang dinilai gagal dalam pengimplementasiannya, jadi dengan adanya pembandingan tersebut, pemerintah bisa tahu dititik mana masalah tersebut bisa terjadi.

Seperti yang disampaikan oleh penulis di dalam buku ini, bahwasanya, evaluasi kebijakan merupakan kegiatan pemberian nilai atas suatu “fenomena” yang didalamnya terkandung pertimbangan nilai (value judgment) tertentu. Fenomena yang dinilai adalah berbagai fenomena mengenai kebijakan, seperti tujuan dan sasaran kebijakan, kelompok sasaran yang ingin dipengaruhi, instrumen kebijakan yang dipergunakan, respons dari lingkungan kebijakan, kinerja yang dicapai, dampak yang terjadi, sehingga dengan adanya hal tersebut peningkatan dalam membangun suatu kebijakan dalam pemerataan infrastruktur  akan berdampak lebih baik lagi secara merata, efektif dan efisiensi.

Ketika evaluasi yang ada sudah dilaksanakan, hal lain yang harus diperhatikan adalam oknum atau aparatur pemerintah sebagai perealisasi atau pelaksana kebijakan pemerintah. Tolak ukur keberhasilan suatu kebijakan dalam administrasi publik adalah dengan adanya kepuasan masyarakat, sehingga dengan adanya kepuasan tersebut itu sebagai indikasi keberhasilan suatu kebijakan.

Ditegaskan dalam buku ini, bahwa sukses tidaknya suatu pelayanan pemerataan infrastruktur itu dilihat dari kinerja yang dilakukan oleh aparatur negara, apabila penilaian kinerja oleh masyarakat terhadap aparatur negara baik, maka akan berdampak pada kualitas pemerataan infrastrujtur yang berkualitas. (hlm 52)

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Lembaga Administrasi Negara (LAN, 2007) memaparkan tiga penilaian kinerja pelayanan yang bisa dipergunakan. Pertama, parameter kebijakan pelayanan, yakni menyangkut aspek kebijkan strategis dan operasional organisasi, kedua, parameter penyampaian pelayanan seperti operasionalisasi pelayanan baik sarana prasarana, sumber daya pelayanan, maupun tata laksana. Ketiga, parameter kemanfaatan yaitu berbagai aspek yang menyangkut kepuasan dari berbagai pelayanan.

Selain itu, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan pemerataan infrastruktur, yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat, langkah selanjutnya yang harus ditempuh oleh pemerintah untuk  mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan reformasi terhadap kebijakan pelayanan pemerataan infrastruktur tersebut. Dimana reformasi dalam hal ini yakni reformasi birokrasi, dimana tujuan dari reformasi birokrasi tersebut, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, Maupun menghilangkan asumsi buruk masyarakat terhadap pemerintah, yang dirasa pelayanan pemerataan infrastruktur yang rumit dan berbelit belit,  Serta menciptakan kelola pemerintah yang baik yang profesional, transparansi, akuntabilitas, sehingga menjadikan modal untuk mengembalikan trust public masyarakat.

Di dalam buku ini, disampaikan bahwa pemerintah sudah menetapkan grand desain reformasi birokrasi (GDRB) pada priode 2010-2025 untuk dijadikan sebagai pijakan dalam melakukan penata kelolaan pemerintah menjadi lebih baik lagi yang sesuai dengan peraturan presiden Nomor 81 Tahun 2010.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

Dalam hal ini, ada pembagian aparatur yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, Dimana dengan hal ini juga ada yang namanya peningkatan sumber daya manusia yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, sehingga mengubah pola pikir dan budaya kerja yang tidak mendukung kesuksesan pelayanan pemerataan infrastruktur. Jadi, penyelewengan kebijakan akan terkikis di kehidupan para aparatur negara.

Yang terakhir dalam mengoptimalkan pelayanan pemerataan infrastruktur, yaitu harus adanya formulasi, dimana dalam buku ini ditegskan, formulasi kebijakan adalah merupakan konsep untuk merencanakan apa yang akan di putuskan dan diambil kebijakannya. Dalam kaidah formulasi kebijakan, ada perencanaan formulasi yang harus dilakukan. Perencanaan formulasi merupakan perencanaan terhadap tahapan formulasi. Merencanakan perencanaan itu menjadi penting dalam menghasilkan sebuah konsep formulasi yang dapan dirumuskan dan diputuskan dalam kebijakan publik. (hlm 97)

Jadi yang dimaksudkan formulasi itu sendiri mengacu kepada konsep-konsep perencanaan pemerataan infrastruktur tersebut. Hasil dari perencanaan akan dibawa kemana, dampak dan implikasi perencaan pemerataan infrastruktur  tersebut akan melahirkan apa. Jadi dengan kata lain, dalam formulasi, semua aspek dalam pelayanan pemerataan infrastruktur sudah di prediksi sebelumnya supaya menciptakan pelayanan kebijakan pemerataan infrastruktur yang merasa efektif dan efisiensi.

Dengan hal ini, kita bisa tau bahwa pemaparan dalam buku ini, sangatlah penting untuk mengawal kebijakan pemerintah supaya kebijakan kebijakan yang direalisasikan oleh pemerintah bisa terfokuskan penuh kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kepuasan dalam pelayanan pemerataan infrastruktur tersebut. Buku ini juga sebagai bentuk pengamatan kebijakan kebijakan pemerintah supaya menciptakan kebijakan yang berkualitas, merata, efektif dan efisien. Namun, sedikit koreksi dari buku ini yaitu alangkah baiknya kata-kata yang sulit dimengerti lebih diminimalisir, supaya para pembaca lebih mudah memahami makna yang terkandung di dalamnya.

INFORMASI SEPUTAR UNISMA MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES