Indonesia Positif

Di SMK Putera Harapan, BNN Kab Kediri Beberkan Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 November 2019 - 11:30 | 161.70k
sosialisasi peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika di SMK Putra Harapan Plemahan
sosialisasi peraturan perundang-undangan No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika di SMK Putra Harapan Plemahan

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Badan Narkotika nasional atau BNN Kab Kediri kembali berikan sosialisasi Pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) pada ratusan siswa SMK Putra Harapan Plemahan, Rabu (13/11/2019).

Kegiatan dengan tema Pembinaan Hukum peraturan perundang-undangan yang digelar oleh Bagian hukum setda kabupaten kediri ini kembali dimanfaatkan BNN Kabupaten Kediri dalam upaya memberikan pencegahan terhadap seluruh pelajar SMK Putra Harapan dan menambah pengetahuan mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba khususnya yang tertuang dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BNN-Kediri-b.jpg

Tak hanya memaparkan bahaya penyalahgunaan narkoba Rusdi Danur Windo, S.I.Kom Penyuluh Narkoba BNN Kabupaten Kediri yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut juga memaparkan tentang tips dan trik bagi pelajar untuk tidak masuk kedalam penyalahgunaan narkoba.

"Bentengi diri kalian dengan pemahaman agama yang kuat, dan pilihlah teman yang baik karena teman merupakan faktor sangat penting, bertemanlah dengan teman yang mengajak ke hal positif," ujarnya.

"Dan yang paling sering terjadi kepada anak-anak hingga akhirnya menyalahgunakan narkoba adalah merokok, awalnya merokok, bolos sekolah, miras dan akhirnya ke Narkoba," imbuhnya.

Selain membagikan sosialisasi tentang upaya pencegahan narkoba kepada seluruh siswa Rusdi juga memberikan strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba dilingkungan sekolah kepada guru yang juga ikut hadir dalam kegiatan tersebut.

BNN-Kediri-c.jpg

"Strategi pencegahan yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah adalah melalui mengadakan sosialisasi dan tes urin kepada baik guru dan siswa di SMK Putra harapan ini," tuturnya. Ia menambahkan semua itu harus berkesinambungan.

Sosialisasi bahaya narkoba dan tes urin salah satu upaya yang dilakukan adalah membentuk relawan / satgas anti narkoba di lingkungan sekolah dan pemanfaatan media seperti mading dan spanduk tentang lawan narkoba.

BNN Kabupaten kediri ​mendorong seluruh pihak untuk dapat berperan aktif memberikan wujud nyata dalam perang melawan narkoba ditambah sudah adanya Inpres No. 6 Tahun 2018  dan inbup tentang rencana Aksi P4GN semua tidak boleh diam dan cuek dengan kejahatan narkoba demi mewujudkan kabupaten kediri Bersinar (Bersih Narkoba).

Apabila masyarakat mengetahui melihat dan mendengar ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba segera hubungi kami di call center BNN Kab Kediri 0354-7415444 atau 082247566333.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : AJP-5 Editor Team
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES