Ekonomi

Pemkab Malang Usulkan Kenaikan UMK Sebesar Rp 3,021 Juta

Rabu, 13 November 2019 - 20:54 | 54.24k
Sekda Kabupaten Ir Didik Budi Muljono MT (foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)
Sekda Kabupaten Ir Didik Budi Muljono MT (foto: Binar Gumilang/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Kenaikan UMK tahun 2029 sebesar Rp 3.021.530,66 sudah diusulkan Pemkab Malang kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Kini, Pemkab Malang sedang menunggu keputusan Gubernur soal kenaikan UMK itu. Diperkirakan tanggal 21 November 2019 Gubernur akan memutuskan besaran UMK.

"Draf usulan UMK sudah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur. Besaran UMK sudah melalui survei menurut KHL," ujar Sekda Kabupaten Malang, Ir Didik Budi Muljono MT kepada TIMES Indonesia, Rabu (13/11/2019).

Dia menjelaskan, UMK tahun 2020 sudah diusulkan naik lebih dari Rp 200 ribu. Besaran UMK tahun 2019 yakni Rp 2.781.564,24.

"Harapannya usulan UMK sebesar itu dapat diputuskan oleh ibu Gubernur," terangnya. Menurutnya, sudah selayaknya buruh serta para pekerja di Kabupaten Malang mendapat UMK sebesar itu.

"Apalagi penetapan besaran UMK sudah melalui proses survei yang dilakukan oleh tim berkompeten dan independen," katanya.

Edisi-Minggu-10-November-2019-E-Koran-Medsos.-Hari-Pahlawan.jpg

Lebih lanjut dia memberikan apresiasi terhadap para buruh yang selama tahun 2018 tidak ada gejolak terkait UMK. Sehingga suasana industri dan usaha berlangsung kondusif.

"Tentunya suasana industri yang kondusif ini berkat komunikasi yang baik antar stakeholder terkait," tuturnya.

Sekda mengatakan, Pemkab Malang telah mengusulkan, namun, besaran UMK yang diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur, dapat dipatuhi oleh para pemilik usaha maupun industri serta para buruh. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES