Tekno

IMEI Ponsel Anda Terdaftar atau Tidak? Ini Cara Ceknya

Rabu, 13 November 2019 - 20:36 | 1.06m
Cek IMEI ponsel di situs Kemenperin. (FOTO: Screenshoot situs Kemenperin)
Cek IMEI ponsel di situs Kemenperin. (FOTO: Screenshoot situs Kemenperin)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – International Mobile Equipment Identity (IMEI) merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA). IMEI terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memiliki beberapa persyaratan yaitu memiliki kartu garansi dari pembuat perangkat dan memiliki buku manual berbahasa Indonesia; terdaftar di TPP (tanda pendaftaran produk) impor/produksi yang bisa di cek melalui https://imei.kemenperin.go.id; dan memiliki sertifikat SDPPI.

Bagaimana cara mengecek IMEI pada perangkat ponsel di situs Kemenperin?

1. Salin nomor Imei HP melalui Dial *#06#.

2. Buka situs resmi Kemenperin https://imei.kemenperin.go.id dan masukkan nomor Imei pada kolom khusus yang disediakan. 

Jika sudah, Anda tinggal tekan Enter  maupun Search di sebelahnya.

3. Selanjutnya, Anda bisa melihat jika HP Anda resmi dan terdaftar, maka akan muncul tampilan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Sementara, jika HP kamu ilegal atau BM, makan akan muncul “IMEI tidak terdaftar di database kemenperin”.

Jika IMEI terdaftar saat melakukan pengecekan di situs Kemenperin, maka perangkat tersebut dapat digunakan dengan normal. Sementara jika tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal. Namun setelah tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tidak mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES