Pemerintahan

Inspektorat Kabupaten Sragen Temukan 599 Kasus Penyimpangan Anggaran

Rabu, 13 November 2019 - 19:28 | 156.40k
Gelar pengawasan daerah (Larwasda) Inspektorat Kabupaten Sragen di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (13/11/19). (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)
Gelar pengawasan daerah (Larwasda) Inspektorat Kabupaten Sragen di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (13/11/19). (FOTO: Mukhtarul Hafidh/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SRAGENInspektorat Kabupaten Sragen mengungkap adanya 599 penyimpangan pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Ratusan temuan itu merugikan negara hingga Rp 2.782.429.146,61.

Hal tersebut terungkap dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Sragen di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (13/11/2019).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen, Wahyu Widayat, dalam paparannya di depan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon 2 dan kepala desa menyebutkan, jumlah tersebut merupakan temuan pada tahun 2018 saja.

"Dari 599 temuan tadi, 361 di antaranya merupakan temuan administrasi. Sementara 238 merupakan temuan finansial. Dari temuan finansial ini muncul kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar lebih," terang Wahyu.

Inspektorat-Kabupaten-Sragen-v.jpg

Berangkat dari temuan tersebut, lanjutnya, Inspektorat mengeluarkan 621 rekomendasi. Rekomendasi ini terinci menjadi beberapa kategori. Baik bersifat finansial, penegakan aturan, peningkatan efektifitas, maupun rekomendasi hukuman ringan.

"Dari keseluruhan 621 rekomendasi hasil pemeriksaan tahun 2018 tersebut, 559 di antaranya sudah selesai ditindaklanjuti, sementara 62 rekomendasi masih dalam proses," imbuh Wahyu.

Dia melanjutkan, khusus untuk temuan finansial, yang sudah berhasil ditindaklanjuti dan dikembalikan ke asal anggaran sebesar Rp 2.038.687.489,61. Sementara yang belum berhasil ditindaklanjuti Rp 743.741.657,00.

"Ada waktu hingga 60 hari kerja bagi instansi yang belum melaksanakan rekomendasi dari kami. Jika tidak, teman-teman APH (aparat penegak hukum), berwenang untuk mengambil alih. Inspektorat sudah mengadakan perjanjian kerjasama dengan penegak hukum, untuk tukar menukar dokumen termasuk dokumen LHP (laporan hasil pemeriksaan)," terangnya.

Rekomendasi finansial, lanjut Wahyu, mengatur pengembalian keuangan negara, sesuai temuan Inspektorat. Jumlah kekurangan ini sudah dihitung oleh petugas. Instansi terkait berkewajiban mengembalikan uang ini ke asal anggarannya.

Inspektorat-Kabupaten-Sragen-z.jpg

"Kalau dana desa ya kembali ke kas desa. Kalau BKK (bantuan keuangan khusus) kita kembalikan ke kas daerah. Temuan kita biasanya terkait volume yang tidak sesuai. Ada juga beberapa kegiatan yang terindikasi fiktif karena yang bersangkutan tidak bisa membuktikan," kata Wahyu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, berharap rekomendasi dari Inspektorat segera ditindaklanjuti. "Saya harapkan temuan ini segera diselesaikan. Khusunya di desa  saya selalu ingatkan bahwa dana desa dan ADD adalah uang rakyat, bukan uang kita. Jadi pengelolaannya jangan seperti manajemen rumah tangga. Tapi di desa, hal ini masih saja terjadi," kata Yuni. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES