Pemerintahan

Ribuan Warga Miskin Dihapus dari BPJS, DPRD Bondowoso Dorong Pemkab Bikin Perbup

Rabu, 13 November 2019 - 17:07 | 71.51k
Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso H Barri Sahlawi Zain (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso H Barri Sahlawi Zain (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSODPRD Kabupaten Bondowoso mendorong agar pemerintah daerah segera membuat peraturan bupati (Perbup) Jaminan Sosial. Hal itu menyusul dihapusnya 74.000 warga miskin sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Anggota Komisi IV DPRD Bondowoso, H Barri Sahlawi Zain, mendorong pemkab setempat segera melakukan langkah taktis. Mengingat persoalan kesehatan merupakan pelayan paling mendasar.

“Misalnya Perbup yang memberi jaminan sosial, agar warga miskin ini tetap memperoleh pelayanan kesehatan,” paparnya.

Sehingga, lanjut dia, warga yang tidak lagi dibiayai oleh pemerintah pusat dan daerah karena tidak masuk BDT (Basis Data Terpadu), tetap bisa dicover. Ia menjelaskan juga bahwa dihapusnya puluhan warga miskin dari BPJS karena mereka tidak masuk Basis Data Terpadu (BDT).

Sahlawi menyarankan agar pemkab juga membuat Perbup pengangkatan operator di setiap desa untuk pendataan kependudukan sekaligus warga miskin.

“Validasi data itu biasanya operator di desa, sementara operator di desa untuk keuangan. Sehingga perlu operator yang khusus menangani kependudukan dan data warga miskin, yang selama ini belum ada,” jelas dia.

Dia berharap, mereka yang dikeluarkan karena data tidak valid bisa datangani operator yang ada di desa, agar bisa masuk BDT. “Karena mereka kalau tetap tidak masuk BDT, maka warga yang akan jadi korban,” sambung politisi PPP itu.

Dia juga menyayangkan pembantu bupati, dalam hal ini Asisten I Pemkab Bondowoso yang menangani di bidang kesejahteraan sosial, hanya melontarkan permasalahan ke publik. Padahal semestinya ini ditangani secara serius dengan OPD terkait.

“Menghembuskan persoalan, lalu tidak ada langkah-langkah taktis, dan tidak memikirkan apa yang harus dilakukan itu tidak benar,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, ini menyangkut pemenuhan hak asasi manusia. Sesuai dengan UUD RI 1945 bahwa setiap warga mempunyai hak untuk memperoleh kesehatan.

“Artinya tidak cukup hanya melontarkan persoalan tanpa mencari solusi dan berkordinasi dengan beberapa OPD,” sambungnya.

Maka kata dia, perlu ada kordinasi dengan OPD terkait dan Bupati diberi masukan, sehingga bisa dikeluarkan payung hukum. Misal Perbup bantuan sosial bagi warga miskin yang tidak tercover di BPJS.

“Begitu juga tentang persoalan tidak adanya tenagan operator khusus menangani data kependudukan dan data kemiskinan. Maka perlu dilakukan terhadap Perbup nomor 91 Tahun 2018,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 74.000 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat, di Kabupaten Bondowoso dinonaktifkan sejak Agustus 2019.

Asisten 1 Pemkab Bondowoso, Agung Tri Handono mengatakan, data warga yang dicabut  tersebut karena tak masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).

"Agustus, September, Oktober ada penonaktifan sebanyak 74 ribu," kata Agung saat dikonfirmasi.

Menurutnya, tercatat ada 574.000 warga Bondowoso mendapat BPJS yang PBI-nya dibayar oleh Pemerintah Pusat. Angka tersebut berbeda dengan BDT warga miskin Bondowoso yang tercatat ada sekitar 451.000. Oleh karena itu, kata dia, meski telah dinonantifkan sekitar 74.000 masih ada sekitar 503.000 peserta yang berpotensi untuk dinonaktifkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Bondowoso

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES