Pemerintahan

Pemerintah Anggarkan Rp 10 Triliun untuk 2 Juta Kartu Pra Kerja

Rabu, 13 November 2019 - 14:31 | 42.68k
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Setkab RI for TIMES Indonesia)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (Foto: Setkab RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan jika pemerintah menyiapkan Kartu Pra Kerja untuk 2 juta tenaga kerja dengan anggaran keseluruhannya mencapai Rp 10 triliun dan akan diluncurkan 2-3 bulan mendatang.

"Rencana sistemnya berbasis digital, di mana 500 ribu itu basisnya adalah kartu dan yang 1,5 juta basisnya digital. Pemanfaatannya adalah untuk triple skilling untuk upskilling, re-skilling dan juga untuk pelatihan itu sendiri," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Menurutnya, sifat daripada pelatihan itu adalah menggunakan lembaga-lembaga pelatihan, baik yang dimiliki kementerian maupun yang dimiliki dunia swasta. Sesuai arahan Presiden, pemerintah akan mengembangkan supply dan demand dari segi kebutuhan lapangan pekerjaan.

Airlangga memaparkan jika sifat kartu yang bermanfaat ini adalah many to many multi to multi. Jadi berbeda dengan kartu lain yang sifatnya satu arah, seperti bantuan pemerintah - kalau pesertanya banyak kemudian kursusnya banyak. 

Meski demikian, pemerintah juga akan membuat mekanisme tracking dan bagaimana memberi pelatihan pada lembaga yang sudah diakreditasi. Dengan sistem online nanti, salah satu yang dicoba adalah basis kuota, sehingga bagi yang mendaftar di kota besar maupun kota kecil kesempatan ikutnya sama.

"Dan pemerintah sendiri menyiapkan dana pelatihan yang sifatnya terbuka. Jadi ada pelatihan yang seminggu misalnya untuk barista kopi, mungkin ongkosnya jauh lebih murah daripada pelatihan coding yang butuh waktu 3-6 bulan," terangnya.

Airlangga Hartarto mengemukakan juga jika untuk pelaksanaan Kartu Pra Kerja ini akan dibuat semacam project management office (PMO). Dan karena sifatnya lintas kementerian, dan presiden minta dikoordinasikan di bawah Kemenko Perekonomian, maka pemerintah akan mempersiapkan Perpres (Peraturan Presiden) untuk PMO, juga Perpres untuk penerima manfaat, termasuk kriteria siapa yang eligible. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES