Pemerintahan

Portal Aduan Dibuka, Berikut Daftar 11 Larangan bagi ASN

Rabu, 13 November 2019 - 13:00 | 139.89k
Aparatur Sipil Negara terpapar radikalisme bisa diadukan melalui Portal Aduan ASN (Foto: Setkab RI for TIMES Indonesia)
Aparatur Sipil Negara terpapar radikalisme bisa diadukan melalui Portal Aduan ASN (Foto: Setkab RI for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah telah berkomitmen menangani radikalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 kementerian /lembaga dan pembentukan portal Aduan ASN.

Dan berikut adalah kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui Portal Aduan ASN :

  1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah
  2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan
  3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya)
  4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan
  5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial
  6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah
  7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah
  8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial
  9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah
  10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial
  11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN

Penandatanganan SKB tersebut adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah membahas ASN yang terpapar radikalisme, ditandai dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Setkab

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES