Ekonomi

KEK Singosari Masih Menunggu Perpres Dewan Kawasan KEK

Rabu, 13 November 2019 - 07:15 | 201.62k
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Ir Tommy Herawanto. (FOTO:widodo irianto/TIMES Indonesia)
Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Ir Tommy Herawanto. (FOTO:widodo irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Dokumen PP Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singosari atau KEK Singosari yang telah ditandatangani Presiden memang sudah diserahkan kepada Gubernur Jawa Timur, namun pembangunan fisik klaster-klaster belum bisa dimulai karena masih menunggu Keppres (Keputusan Presiden) Dewan Kawasan KEK.

Kepala Bapeda Kabupaten Malang, Tommy Herawanto kepada TIMES Indonesia mengatakan, Dewan Kawasan KEK adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK.

"Dalam susunan Dewan Kawasan KEK itu yang jelas Gubernur sebagai Ketua Dewan Daerah KEK dan Bupati Malang sebagai Wakil Ketua. Karena KEK Singosari berada di satu wilayah, yakni Kabupaten Malang maka Wakil Ketua Dewan Kawasa ln KEK Singosari hanya satu, yakni Bupati Malang," katw Tommy.

Dewan Kawasan KEK ini nantinya akan dilengkapi sejumlah anggota yang terdiri dari Sekwilda, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu,  Kepala Bappeda, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Diketahui, dokumen PP Nomor 68 Tahun 2019 tenang KEK Singosari yang sudah ditandatangani Presiden RI Jokowi untuk areal seluas 120,3 hektare telah diserahkan Menteri Pariwisata kepada Gubernur Jawa Timur, Kofifah Indar Parawansa, Selasa (8/10/2019) lalu.

Penyerahan itu disaksikan pula oleh Bupati Malang HM Sanusi, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menko Perekonomian, Mohammad Rudy Salahuddin, serta Direktur Utama PT Intelegensia Grahatama Singosari (IGT) selaku pengelola SITC (Singhasari Intergrated Tourism Center), David Santoso.

KEK Singosari tercatat sebagai KEK tercepat di Indonesia dalam melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama untuk memulai proyek pembangunan. Rencana pengembangan KEK Singosari ini nantinya akan dibagi dalam beberapa klaster, di antaranya klaster pariwisata dan klaster teknologi digital.

Dewan KEK Singosari yang nantinya dibentuk melalui Keppres itu berdasarkan UU no 39 Tahun 2009 pasal 4 yang Sekretariatnya ada di Provinsi. Dewan Kawasan ini nanti akan membawahi Administrator KEK dan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP). BUPP inilah yang nanti akan mengelola pelaku-pelaku Usaha di kawasan itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES