Peristiwa Daerah

Hari Ini, PN Surabaya Eksekusi Gedung Astranawa

Rabu, 13 November 2019 - 07:34 | 119.62k
Anik Maslachah, Pengurus DPW PKB Jatim, saat sowan ke Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/11/2019). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)
Anik Maslachah, Pengurus DPW PKB Jatim, saat sowan ke Kantor PWNU Jatim, Selasa (12/11/2019). (FOTO: Lely Yuana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Putusan Mahkamah Agung (MA) tentang status Gedung Astranawa akan dilaksanakan hari ini. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menyiapkan proses eksekusi tersebut. Termasuk koordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk mengawal proses tersebut, Rabu (13/11/2019).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit memastikan jurusita yang bertugas mengeksekusi putusan itu sudah siap. Dia juga memahami potensi perlawanan sangat besar. 

"PN meminta bantuan kepolisian untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif,'' katanya. 

Sigit menyatakan perlawanan itu hak mereka. Yang jelas, PN akan tetap melaksanakan putusan tersebut. Tapi, Sigit menambahkan bahwa rencana eksekusi bisa saja ditunda. Semua bergantung kepolisian. 

"Mereka siap atau tidak, kalau situasinya tidak memungkinkan, eksekusi ditunda,'' jelasnya.

PN Surabaya tidak ingin mengambil risiko. Perlawanan bisa menimbulkan korban. Utamanya jurustita yang berada di lapangan. Keselamatannya bisa terancam. Karena itu, eksekusi tetap mempertimbangkan kondisi yang terjadi di lapangan. 

''Yang jelas, putusan ini harus dijalankan,'' tegas Sigit. 

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9. 

Putusan tersebut memenangkan gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim atas mantan Ketua PKB Jatim, Choirul Anam terkait sengketa lahan dan gedung Astranawa. 

Pengurus DPW PKB Jatim Anik Maslachah berharap proses pelaksanaan putusan tersebut berlangsung aman. Dia menyatakan, PKB berencana menggelar doa dan khotmil Quran. Itu semua dilaksanakan setelah proses penyitaan selesai. 

"Gedung tersebut tidak menjadi milik pribadi, '' katanya, saat sowan ke PWNU Jatim kemarin, Selasa (12/11/2019).

Perempuan yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim itu mengatakan PKB ingin menjadikan bangunan itu sebagai Gedung Gus Dur. Dia dan beberapa pengurus DPW PKB Jatim akan hadir pada proses eksekusi tersebut.

Sebelumnya, Choirul Anam, pihak tergugat sudah mengetahui rencana eksekusi tersebut. Dia berbicara ke media akan memberi perlawanan. Lelaki yang akrab disapa Cak Anam merasa lebih berhak atas lahan dan bangunan Gedung Astranawa tersebut. Perlawanan dalam bentuk apa pun akan diberikan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Surabaya

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES