Peristiwa Daerah

KTH RPH Pulau Merah Masih Menunggu SK Kementerian LHK

Selasa, 12 November 2019 - 19:47 | 62.10k
Ilustrasi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Ilustrasi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Administratur (Adm) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susetya, menjelaskan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) RPH Pulau Merah, BPKH Sukamade, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK).

Jadi, masyarakat pesanggem harus sedikit bersabar menunggu untuk bisa turut serta memanfaatkan hutan. "Saat ini masih pengajuan, SK belum turun," katanya, Selasa malam (12/11/2019).

Karena belum ada SK, lanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pemasangan patok atau aktivitas di dalam hutan. Termasuk di wilayah Gunung Salakan, Dusun Pancer, Desa Sumberagung. Yang merupakan area RPH Pulau Merah, BKPH Sukamade, Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.

Dijelaskan, dalam kemitraan pengelolaan hutan, Perhutani saat ini mengacu Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial (PS) dan Permen LHK No 39 Tahun 2017 tentang PS Dalam Wilayah Kelola Perhutani.

"Jadi harus mengikuti aturan yang baru. Jika belum turun SK sudah melakukan aktivitas didalam hutan, itu ilegal," tegas Nur Budi Susetya.

Dijelaskan, sesuai aturan baru, kini Perhutani memiliki 2 jenis kemitraan Perhutanan Sosial (PS). Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

Kulin KK diprioritaskan kepada warga penggarap yang belum memiliki lahan. Per orang, mereka bisa mengajukan luasan maksimal 2 hektare. Sebagai bukti kemitraan, juga dilakukan perjanjian nota kerjasama.

Pengajuan wajib melampirkan KTP, sebagai bukti mereka benar-benar berdomisili di sekitar hutan.

Pengelolaan bisa berbasis lahan atau non lahan. Pengelolaan berbasis lahan adalah memadukan antara tanaman hutan dengan jenis kegiatan usaha atau perekonomian masyarakat. Bisa perpaduan tanaman hutan dengan pertanian (agroforestry), tanaman hutan dengan peternakan (silvopastura) dan tanaman hutan dengan perikanan (silvofishery).

Sedang kegiatan berbasis non lahan seperti halnya memadukan tanaman hutan dengan kegiatan wisata.

Program Perhutanan Sosial, di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan ini diharapkan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat pinggiran hutan. Sekaligus sebagai bentuk dukungan atas program Kementerian LHK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok
Sumber : TIMES Banyuwangi

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES