Peristiwa Nasional

Portal Aduan Berkait Praktik Radikalisme ASN Telah Dibuka, Begini Isinya

Selasa, 12 November 2019 - 18:05 | 54.02k
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPortal aduan yang berkait dengan soal praktik radikalisme Aparat Sipil Negara (ASN) telah dibuka oleh 12 Kementerian, namanya www.aduanasn.id. dan ada 11 kategori yang bisa masuk.

Tetapi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, kategori tindakan ASN yang bisa diadukan ini bukan bermaksud untuk melindungi pemerintah dari kritik.

“Ini proses panjang untuk memastikan bahwa ideologi negara konstitusi negara itu betul betul dicamkan ASN,” kata Menteri Kominfo dalam peluncuran situs aduanasn.id. itu di Hotel Grand Sahid hari ini, Selasa (12/11/2019).

Bahkan pemerintah menjamin kebebasan berpikir dan berbicara bagi ASN yang dilaporkan berpaham radikal. Jaminan pemerintah itu berupa menyediakan ruang membela diri.

“Kami ada mekanisme membela diri dan lain-lain. Tidak semata-mata (ada laporan) langsung kami berikan sanksi,” tambah Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),  Dwi Wahyu Atmaji.

Menurut Wahyu, pemerintah tak akan melarang kritik oleh ASN, namun ASN memiliki kode etik yang harus ditaati. Salah satu kode etik itu adalah mengkritik di ruang publik.

“Saya tidak mengatakan tidak boleh (mengkritik). Tapi ASN itu terikat kode etik untuk mengamankan kebijakan pemerintah," tegasnya.

Siapa yang berhak melaporkan itu, dalam situs tersebut diaebutkan semua warga negara Indonesia atau WNI yang mendaftarkan diri di situs aduanasn.id. Untuk melengkapi laporan, si pelapor harus memberikan tautan beserta tangkapan layar disertai dengan alasan.

Kemudian Tim Aduan ASN akan melanjutkan proses penanganan. Pelapor bisa mengecek perkembangan penanganan tersebut.

ASN yang bisa dilaporkan adalah yang menyampaikan pendapat bermuatan kebencian terhadap Pancasila, UUD, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Menyebarkan berita bohong dan menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan yang menghasut.

ASN juga bisa dilaporkan bila kedapatan memberikan tanggapan, bisa berbentuk like, love, dislike, retweet, atau berkomentar di konten media sosial, dengan nada radikal atau melecehkan simbol negara.

Intinya, ASN tetap boleh melontarkan kritik. Asalkan, kritik didasarkan pada data, bukan persepsi.

"Mengkritik boleh. Semuanya boleh mengkritik. Kalau ASN juga boleh mengkritik pekerjaannya sendiri, yang tidak boleh yang tidak dengan dasar, yang fitnah, bacalah secara lengkap, nanti bias di masyarakat itu," tambah Johnny.

Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut sebagai upaya kebaikan bersama antara negara dan ASN.

Sebab, ASN mempunyai peran penting dan strategis untuk membantu gerak penyelenggaraan negara dan pemerintah. "Yang bukan menebar fitnah, menebar hoaks, dengan dasar yang kuat, itu yang ditangani agar menggunakan dengan benar," katanya.

Ada 12 kementerian dan lembaga yang telah berkomitmen menerapkan sistem aduan ini, yakni KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendikbud, Kemenkumham, Kemnkominfo, BKN, BNPT, BIN, BPIP dan KPK. 

Inilah 11 kategori itu:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah;

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan;

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (sharebroadcastuploadretweetrepost dan sejenisnya);

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial;

6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1) dan 2) dengan memberikan likesdislikeloveretweet atau comment di media sosial;

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial;

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai 10) dilakukan secara sadar oleh ASN.

Itu 11 kategori aduan yang berkait dengan soal praktik radikalisme Aparat Sipil Negara (ASN) yang portal aduannya telah dibuka oleh 12 Kementerian dengan nama www.aduanasn.id. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES