Pendidikan

LP Maarif NU Menyoal Draft Juknis Bosda di Kabupaten Malang Tanpa MI-MTs

Selasa, 12 November 2019 - 15:00 | 350.01k
Ilustrasi siswa SD. (dok/TI)
Ilustrasi siswa SD. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, MALANG – Telah beredar draf lampiran peraturan Bupati Malang tentang petunjuk teknis bantuan biaya operasional Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Malang 2019 atau Biaya Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Dalam draf tersebut tidak menyebutkan Madrasah Ibtibaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang juga ada di Kabupaten Malang. Kondisi tersebut membuat LP Maarif NU Kabupaten Malang menyoal draft tersebut.

Kepada TIMES Indonesia, Ketua LP maarif NU Kabupaten Malang, DR Hasan Abadi, bahwa pihaknya mendapatkan draf Bosda untuk SD-SMP tersebut. Di dalamnya, tidak ada untuk MI dan MTs. Hal tersebut katanya, jelas sudah sikap tidak adil dan diskriminatif pada Lembaga Pendidikan MI dan MTs.

“LP Maarif NU Kabupaten Malang sudah mengirikan surat kepada Bupati Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang. Isi suranya: Berkaitan dengan telah beredarnya draft Juknis Bosda Kabupaten Malang untuk pendidikan dasar tahun 2019, yang didalamnya ‘hanya’ memberikan BOSDA untuk SD dan SMP tanpa menyertakan MI dan MTs,” katanya.

LP Maarif NU Kabupaten Malang, jelas pria yang juga menjabat Rektor Universitas Islam Raden Rahmat (Unira) Malang itu, memohon penjelasan soal kebenaran draf juknis Bosda tersebut. “Apakah draft yang beredar itu benar atau tidak,” katanya, Selasa (12/11/2019).

Bila benar jelas Hasan, pihaknya atas nama PCNU Lembaga Pendidikan Maarif NU Kabupaten Malang merasa keberatan, dan meminta dilibatkan untuk ikut serta membahas hal tersebut, sebagai bagian dari uji publik yang merupakan hak demokratis masyarakat.

“Namun, kita berharap draft tersebut tidak benar dan bukan dokumen yang resmi. Jika itu draft benar, sangat disatangkan. Karena MI dan MTs juga Lembaga Pendidikan yang harus diperhatikan oleh Pemkab Malang,” tegasnya.

Edisi-Selasa-12-November-2019-E-Koran-kabupaten-malang.jpg

Hasan berharap, draft yang beredar itu, harus segera disikapi oleh Bupati Malang dan Ketua DPRD Kabupaten Malang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. “Sebelum persoalan ini mencuat dan ditentang banyak pihak terutama dari kalangan MI dan MTs di Kabupaten Malang.

Berikut ini isi lampiran peraturan Bupati Malang tentang petunjuk teknis bantuan biaya operasional Sekolah Dasar  dan Sekolah Menenagan Pertama Kabupaten Malang tahun 2019 yang beredar ke publik:

 

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI MALANG NOMOR TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA KABUPATEN MALANG TAHUN 2019

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN BIAYA OPERASIONAL SD DAN SMP KABUPATEN MALANG TAHUN 2019

SEKOLAH SASARAN

Bantuan Biaya Operasional SD dan SMP Kabupaten Malang Tahun 2019 diluncurkan dalam rangka upaya meningkatkan kualitas dan akses pendidikan di Kabupaten Malang yang memiliki sebaran sekolah secara geografis yang sangat luas serta mengalami disparitas kualitas layanan pendidikan. Oleh karena itu diperlukan adanya terobosan untuk pemenuhan layanan pendidikan yang berkeadilan dan relatif setara dalam kualitasnya secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah.

Berdasarkan kondisi tersebut, sebagai tahap awal pada Tahun 2019 maka program BOSKAB dirancang untuk dialokasikan dengan sasaran SD dan SMP baik negeri maupun swasta di wilayah Kabupaten Malang dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Sekolah negeri dengan jumlah siswa kurang dari 60 siswa, mendapat alokasi untuk 60 siswa; 2) Alokasi dana BOSKAB untuk sekolah swasta paling banyak 500 siswa.

SUMBER PEMBIAYAAN DAN ALOKASI/BESARAN BANTUAN

Sumber pembiayaan bantuan biaya operasional sekolah Kabupaten Malang, dianggarkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada belanja langsung Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019. Alokasi dana BOSKAB untuk sekolah sasaran adalah sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan untuk bulan September, Oktober, November dan Desember Tahun 2019.

PENGGUNAAN DANA BOSKAB

Penggunaan dana BOSKAB untuk memenuhi biaya operasional sekolah non personalia, yang tergambarkan dalam komponen pembiayaan sebagai berikut:

(1) Pembiayaan kegiatan peningkatan kompetensi guru/kepala sekolah/tenaga administrasi sekolah meliputi:

a. peningkatan kompetensi guru/kepala sekolah/tenaga administrasi sekolah termasuk kemampuan individu guru terhadap penguasaan teknologi informasi yang berhubungan langsung dengan pembelajaran; dan

b. alokasi biaya terdiri dari honorarium narasumber, biaya keikutsertaan, transportasi, konsumsi, bahan habis pakai dan biaya perjalanan dinas lainnya sesuai dengan standar biaya umum.

(2) Biaya pemeliharaan sarana prasarana sekolah meliputi:

a. kegiatan pemeliharaan diprioritaskan pada sarana prasarana yang menunjang langsung kegiatan pembelajaran seperti meja dan kursi siswa, meja dan kursi guru baik di ruang kelas maupun di ruang kantor guru/kepala sekolah, perbaikan papan tulis dan kelengkapan kelas lainnya, pemeliharaan alat-alat peraga dan laboratorium;

b. pemeliharaan sanitasi dan kelengkapan tempat wudhu bagi siswa muslim dan/atau tempat cuci tangan tiap ruang kelas;

c. pemeliharaan rak sepatu tiap ruang kelas; d. biaya pemeliharaan sarana prasarana sekolah maksimal 30% dari nilai pembelian baru sarana prasarana tersebut.

(3) Pengadaan sarana prasarana sekolah meliputi:

a. pengadaan sanitasi, kelengkapan tempat wudhu dan rak sepatu dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada;

b. dalam hal sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah terpenuhi, dapat digunakan untuk pengadaan pojok olah raga; dan

c. pengadaan sarana prasarana sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, bukan merupakan belanja modal dan maksimal 30% dari alokasi dana BOSKAB yang diterima.

Penggunaan dana BOSKAB bersifat substitusi terhadap pembiayaan pendidikan lainnya pada lembaga sekolah, sehingga dilarang terjadinya penganggaran ganda dan/atau pembelanjaan yang menggunakan 2 (dua) atau lebih sumber pendanaan. Untuk menghindari adanya penganggaran ganda, maka sekolah wajib menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang memuat seluruh pembiayaan pendidikan di sekolah serta Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tiap sumber dana yang diterima dan dikelola.

D. MEKANISME PENCAIRAN

Pencairan dana BOSKAB dilakukan sesuai kebutuhan setelah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan dengan mekanisme belanja langsung melalui Dinas Pendidikan.

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pelaporan dan pertanggungjawaban menjadi kewajiban sekolah penerima dan dilaporkan paling lambat tanggal 10 Januari 2020. Pelaporan sebagaimana dimaksud meliputi: a. RAPBS; b. RKAS semua sumber dana; c. Pembukuan tiap bulan; d. Realisasi penggunaan dana, yang menunjukkan antara rencana anggaran dan realisasi anggaran; dan e. Rekapitulasi penggunaan dana BOSKAB.

F. MONITORING EVALUASI

(1) Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan BOSKAB.

(2) Monitoring dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dilakukan dengan mereviu dokumen yang disampaikan oleh penerima dana BOSKAB melalui tahapan sebagai berikut:

a. memastikan bahwa alokasi dana BOSKAB yang teranggarkan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas dan teranggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan;

b. memastikan penerima dana BOSKAB telah menyampaikan pelaporan dan pertanggungjawaban;

c. memberikan surat peringatan/teguran kepada penerima dana BOSKAB apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan penerima dana BOSKAB belum menyerahkan laporan penggunaan dana BOSKAB.

(3) Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas dapat melibatkan Pengawas Sekolah secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya oleh Pengawas Sekolah.

(4) Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) disampaikan kepada Bupati dengan tembusan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.

(5) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada angka (4) digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam kebijakan program pemberian dana BOSKAB tahun berikutnya.

(6) Penerima dana BOSKAB yang tidak melaporkan penggunaan alokasi dana BOSKAB sebagaimana dimaksud pada huruf E, dikenakan sanksi penundaan pencairan dana BOSKAB berikutnya.

BUPATI MALANG,

SANUSI

LEBIH lengkap draft pdf KLIK DISINI

Hingga berita ini ditulis, TIMES Indonesia masih terus melakukan konfirmasi kepada Bupati Malang, HM Sanusi, dan Ketua DPRD Kabupaten Malang serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Apakah draft juknis Bosda SD-SMP tanpa MI-MTs tersebut benar. Pihak LP Maarif NU Kabupaten Malang juga sudah berkirim surat kepada Bupati Malang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani
Sumber : TIMES Malang

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES