Pemerintahan

Gugatan Imam Nahrawi Ditolak, Kuasa Hukum: Kami Hormati Putusan Hakim, Namun...

Selasa, 12 November 2019 - 15:54 | 49.93k
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Saleh usai mengikuti sidang putusan Praperadilan (FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Saleh usai mengikuti sidang putusan Praperadilan (FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Saleh, mengaku tetap menghormati hukum atas gugatan pra peradilan kliennya Imam Nahrawi ditolak secara keseluruhan.

Namun, menurut dia, selaku kuasa hukum tetap apapun hasil putusan hakim praperadilan akan tetap dihormati. Tapi dengan berbagai catatan, inikan kata dia, sidang dilakukan dengan sidang terbuka sidang yang disaksikan termasuk oleh media.

Dia menambahkan, hingga semuanya akan tau bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh KPK itu hanya berita acara, permintaan keterangan di ranah penyelidikan. yang kedua kata dia, adalah diranah penyidikan KPK hanya menghadirkan berita acara pemeriksaan dan satu-satunya BAP dan BAPK yang tidak sempurna.

"Kemudian dihubungkan dengan ada bukti kuitansi T43 padahal ini yang harus temen temen media tau bukti T43 itu hanya ditandatangani oleh Johnny F Awuy. Sementara di sebelah kirinya itu ada nama Ending Fuad Amidi dan itu belum tanda tangan selaku sekjen KONI," ujar Saleh usai mengikuti sidang putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Oleh karena itu, dia mengaku masih meragukan bukti-bukti tersebut karena kedua belah pihak antara Bendahara koni dan Sekjen Koni belum menandatangani secara resmi.

"Jadi kita masih meragukan bukti itu karena tidak ditandatangani oleh kedua belah pihak baik oleh Sekjen KONI maupun hanya ditandatangani oleh Bendahara KONI," lanjutnya.

"Nah artinya apa itu bagi kami bukti itu masih belum sempurna oleh kreana itu memang yang perlu dipertimbangkan adalah BAP dan BAPK itu sudah memenuhi dua alat bukti. Karena bukti bukti yang lain KPK yang sebelumnya katanya mau menghadirkan 157 bukti-bukti ternyata cuman 40 bukti sebenarnya karena bukti T17 itu sudah ditarik oleh KPK," tandas Saleh, kuasa hukum mantan Menpora Imam Nahrawi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES