Peristiwa Daerah

Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi, KPK RI: Apalagi yang Diragukan? 

Selasa, 12 November 2019 - 13:22 | 65.09k
Tim kuasa hukum pihak KPK, Efi Laila Kholis usah mengikuti sidang putusan praperadilan mantan Menpora RI Imam Nahrawi.(FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)
Tim kuasa hukum pihak KPK, Efi Laila Kholis usah mengikuti sidang putusan praperadilan mantan Menpora RI Imam Nahrawi.(FOTO: Edi Junaidi Ds/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak Peraperadilan mantan Menpora RI Imam Nahrawi.  Terkait hal ini, kuasa hukum KPK RI, Efi Laila Kholis angkat bicara terkait dengan keberadaan posisi pimpinan KPK RI yang diwaktu penetapan tersangka diragukan di mata hukum.

Menurutnya, sidang menyatakan, posisi para pimpinan tidak sedang memundurkan diri dan penetapan tersangka Imam Nahrawi berdasarkan bukti-bukti dan data yang sah.

"Tadi kan juga dikatakan oleh Hakim mengenai surat perintah penahanan yang dilakukan oleh KPK adalah sah. Karena surat perintah penahanan dikeluarkan oleh pimpinan KPK masih dalam kewenangan KPK karena undang-undang KPK yang baru yaitu undang-undang tahun 2019 berlaku sejak tanggal 17 Oktober 2019," ujar Laila Kholis saat ditemui awak media usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Selasa (12/11/2019).

Selain itu, hakim juga menegaskan status adanya kekosongan pimpinan. Hakim menyatakan, bahwa sampai saat tidak ada Kepres dari Presiden yang mengenai pergantian atau pemberhentian pimpinan KPK, karena pada hakikatnya aktif dan tidak aktifnya seorang pimpinan KPK harus didasarkan pada Kepres.

"Karena pimpinan KPK dari awal memang diangkat oleh keputusan presiden hingga untuk pemberhentiannya pun harus ada keputusaan presiden dan seperti rekan-rekan tahu bahwa sampai saat ini tidak keputusan presiden untuk memberhentikan pimpinan KPK," kata Efi Laila Kholis tim kuasa hukum KPK RI.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan mantan Menpora RI Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki
Sumber : TIMES Jakarta

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES