Peristiwa Nasional

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Selasa, 12 November 2019 - 11:44 | 83.73k
Imam Nahrawi. (dok/TI)
Imam Nahrawi. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Status tersangka mantan Menpora RI Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI dinyatakan sah setelah Hakim tunggal Elfian menolak gugatan praperadilan di PN Jaksel.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ucap Elfian membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Hakim menyatakan proses penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Status tersangka Imam di KPK pun tidak menyalahi prosedur hukum.

Edisi-Selasa-12-November-2019-E-Koran-Medsos-menpora.jpg

Imam sebelumnya meminta status tersangkanya kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Imam keberatan dengan status tersangkanya karena menilai belum pernah diperiksa sebagai saksi.

Selain itu pada permohonannya, Imam menilai bukti permulaan KPK dianggap belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Tak hanya itu, Imam juga mempersoalkan penahanannya.

Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.

Uang yang diterima mantan Menpora RI Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES